Modal Rp 5 Ribu, Pria di Pandeglang Gerayangi Kemaluan Anak Tetangga Usia 4 Tahun
Pelaku berinisial J (20) diduga telah melakukan tindakan pelecahan seksual anak di bawah umur, korban adalah ZA yang masih berusia 4 tahun.
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Abdul Qodir
"Atas perbuatan tersebut, J mengaku bersalah dan langsung meminta maaf kepada pihak keluarga korban dengan mendatangi rumah korban untuk meminta maaf," katanya.
Atas kejadian tersebut, Ayah korban melaporkan kasus ini ke Polsek Cimanuk pada 29 September 2020.
Dan perkara ini dilimpahkan ke Polres Pandeglang untuk ditindak lanjuti.
Dan pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyidikan kepada saksi yang berada di lingkungan korban tinggal.
Atas perbuatannya J ditetapkan sebagai tersangka.
Guna mempermudah proses penyidikan, pelaku dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas II B Pandeglang.
"Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan titipkan di Rutan Pandeglang guna mempermudah penyelidikan sampai tiba putusan," tutupnya.