Modal Rp 5 Ribu, Pria di Pandeglang Gerayangi Kemaluan Anak Tetangga Usia 4 Tahun
Pelaku berinisial J (20) diduga telah melakukan tindakan pelecahan seksual anak di bawah umur, korban adalah ZA yang masih berusia 4 tahun.
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com, Rizki Asdiarman
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Nasib malang menimpa anak balita setelah menjadi korban pelampiasan hawa nafsu bejat pria dewasa tetangganya di Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang.
Pelaku berinisial J (20) diduga telah melakukan tindakan pelecahan seksual anak di bawah umur, korban adalah ZA yang masih berusia 4 tahun.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar saat ditemui di Mapolres Pandeglang, Senin (19/10/2020).
Ia menjelaskan, J merupakan tetangga korban yang rumahnya berjarak 7 meter.
"Jadi, korban sering main ke depan rumah pelaku bersama teman-teman sebayanya," ujarnya.
Ia menjelaskan, hal ini bermula saat ibu pelaku J yang tengah pergi untuk menengok ibunya (nenek J) yang sedang sakit.
"Melihat kondisi rumah sepi, J memanggil ZA yang sedang bermain di halaman rumah J, lalu mengajaknya masuk," jelasnya.
Korban mengiming-imingkan uang senilai Rp 5 ribu dan merayu untuk menyentuh kemaluan korban.
"Aksi pencabulan ini telah dilakukan J kepada ZA sebanyak dua kali," ucapnya.
Baca juga: Polisi: Pelaku Pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta Berprofesi Sebagai Dokter
Baca juga: Oknum Ketua RT Cabul di Tangerang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lebih Satu Anak, Pelaku Menghilang
Baca juga: Dikenal Sakti Mampu Sembuhkan Covid-19, Abah Senen Sukses Cabuli 10 Wanita
Tindakan J mulai diketahu saat ZA mulai merasa kesakitan di area kemaluannya.
ZA langsung memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya.
Setelah orang tua ZA mengetahui hal tersebut, mereka langsung melabrak J ke rumahnya untuk meminta klarifikasi atas tindakan tersebut.
"Orang tua korban langsung menghampiri rumah pelaku, orang tua korban mempertanyakan tindakan yang dilakukan J kepada anaknya," ucapnya.
Lanjut dia, J mengakui perbuatan keji tersebut bahwa telah melakukan sebanyak dua kali.
"Atas perbuatan tersebut, J mengaku bersalah dan langsung meminta maaf kepada pihak keluarga korban dengan mendatangi rumah korban untuk meminta maaf," katanya.
Atas kejadian tersebut, Ayah korban melaporkan kasus ini ke Polsek Cimanuk pada 29 September 2020.
Dan perkara ini dilimpahkan ke Polres Pandeglang untuk ditindak lanjuti.
Dan pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyidikan kepada saksi yang berada di lingkungan korban tinggal.
Atas perbuatannya J ditetapkan sebagai tersangka.
Guna mempermudah proses penyidikan, pelaku dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas II B Pandeglang.
"Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan titipkan di Rutan Pandeglang guna mempermudah penyelidikan sampai tiba putusan," tutupnya.