Pegawai KPK Gadungan Buka Usaha Online, Raup Untung Jutaan Rupiah, Ternyata

Mohammad Eliyas alias Vicky Andreanto yang mengaku sebagai aparat akhirnya ditangkap Polisi.

Editor: Glery Lazuardi
surya.co.id/willy abraham
Eliyas (dengan tangan terborgoli) diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin (19/10/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM, GRESIK - Mohammad Eliyas alias Vicky Andreanto yang mengaku sebagai aparat akhirnya ditangkap Polisi.

Pria 43 tahun asal Desa Selat, Kecamatan Narmada, Lombok Barat ini nekat mengaku jadi penyidik Tipikor Polda Jatim dan anggota KPK untuk menipu korban.

Dengan hasil berpura-pura menjadi aparat penegak hukum, tersangka berhasil mendapatkan pundi-pundi rupiah tanpa harus bekerja keras.

Vicky menjelaskan, dirinya seorang diri di Kabupaten Gresik. Tujuan ke Kota Pudak untuk mencari pekerjaan.

Beberapa kali ikut bekerja di sebuah proyek setelah selesai tidak ada pekerjaan lagi.

Dari situlah dia mempunyai niat untuk menjadi seorang penipu. Semua kebutuhan dia beli lewat online.

Mulai dari masker bertuliskan Tipikor, uang mainan, buku tabungan hingga pistol korek api.

Baca juga: 5 Polisi Gadungan Cari Korban Secara Acak, Mengancam Pakai Air Softgun

Baca juga: Uang Hasil Penipuan Tersangka Dokter Pelecehan di Bandara Soetta Dikirim ke Ibunya

"Semuanya saya beli online. Pesan sesuai dengan kebutuhan, belajar nyamar dari TV dan youtube agar bisa persis seperti aslinya," ucapnya, Senin (19/10/2020).

Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu pun memiliki empat kartu tanda penduduk (KTP).

Dia mengaku melakukan drama tipu-tipu itu dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.

"Uangnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," terangnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka ditangkap polisi usai menikmati satu mangkok soto di Pasar PPS, Kecamatan Manyar. Tersangka sempat berusaha kabur naik taxi online.

Ketika petugas datang, tersangka sudah membuka pintu mobil taxi online yang telah dipesan.

Untungnya, dengan sigap petugas mengamankan tersangka.

"Saya benar-benar takut pak. Saya mengaku khilaf," terangnya.

Tersangka mengaku baru akan menempati rumah kontrakan barunya di PPS.

Dia sengajak menyewa rumah baru agar jejaknya tidak ditemukan polisi.

Baca juga: Tukang Bubur Kena Tipu, Diajak Jualan di Bandara Soekarno-Hatta, Alami Kerugian Puluhan Juta

Baca juga: Ditipu Order Fiktif Ratusan Ribu, Diminta Antar Makanan ke Rumah Kosong, Pengemudi Ojek Bersyukur

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto berharap bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melaporkan hal ini.

Agar membantu polisi segera membongkar kedok dan sandiwara yang dilakukan tersangka.

"Tersangka melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutupnya.

Sekadar informasi tersangka membawa uang mainan sebanyak ratusan juta dalam koper sebagai bukti uang hibah. Menipu seorang kepala sekolah agar mau membayar uang untuk mendapatkan hibah.

Kemudian, menggunakan pin KPK, rompi KPK menipu pegawai BUMN di Gresik dengan menyewa rumah. Ternyata tersangka memberikan cek palsu.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengakuan Kuli Bangunan yang Pura-pura Jadi Anggota KPK di Gresik, Ditangkap Polisi saat Makan Soto

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved