Dirut PT CMIT Ajukan Banding dalam Kasus Korupsi Proyek Bakamla
Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Saut juga menyinggung soal pemberian komitmen fee Rp 3,5 miliar kepada staf khusus Kepala Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Menurut dia, kliennya tidak pernah memberikan komitmen fee seperti yang didakwa Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Saut, kliennya hanya meminta bantuan Hardy Stefanus untuk menukar cek menjadi valas untuk keperluan korporasi.
Baca juga: Khawatir Dipolitisasi, Kejati Banten Tunda Penanganan Perkara Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Serang
Baca juga: Pemerintah Provinsi Banten Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi Awasi Pengelolaan Aset
“Kemudian dititipkan kepada Fahmi Habsyi. Fahmi Habsyi meneruskan titipan tersebut ke Raharjo dan sudaha diterima kembali serta diakui oleh klien saya di tahun 2016" pungkasnya.
Diketahui dalam kasus ini Rahardjo dihukum 5 tahun penjara, denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 15,14 subsider kurungan selama 3 tahun.