Panti Pijat Plus-plus di Tangsel Kembali Digerebek, Ada Terapis tak Berbusana hingga Alat Hisap Sabu
Muksin mengungkapkan, sebenarnya panti pijat tersebut telah ditutup dan dicabut izin operasinya beberapa waktu lalu.
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menemukan tempat panti pinjat yang masih melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry menyebut timnya melakukan penggerebekkan panti pijat plus-plus di Ruko Emerald, Bintaro, Tangsel, yang beroperasi secara diam-diam.
"Kami datangi berdasarkan laporan warga bahwa tempat ini meski memasang tulisan tutup, tapi ternyata di dalamnya beroperasi. Seperti biasa cara mereka beroperasi itu ya kucing-kucingan," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui pesan singkat, Sabtu (24/10/2020).
Ia menerangkan dalam penggerebakkan itu pihaknya mengamanakan 15 terapis dan seorang kasir wanita.
Para terapis wanita muda tersebut berasal dari Subang dan Indramayu Jawa Barat dan Lampung.
Selain itu, dari lokasi juga diamankan ada tiga petugas kebersihan, seorang manajer serta sejumlah pria pelanggan pihat plus plus.
"Di sana kami menemukan beberapa yang sedang pijat, namun tidak berbusana, sehingga mereka semua kami amankan," katanya.
Baca juga: Lagi, Satpol PP Razia Panti Pijat di Tangerang Selatan, Ditemukan Alat Kontrasepsi dan Tisu Magic
Baca juga: Bos Panti Pijat Positif Covid-19 Loncat dari Mobil Ambulans di Tengah Pengunjuk Rasa
Bukti yang ditemukan ada alat hisap sabu dan alat kontrasepsi di panti pijat tersebut.
"Karena adanya temuan alat hisap sabu, kami bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel untuk melakukan cek urine mereka dan hasilnya semua negatif," ucapnya.
Muksin mengungkapkan, sebenarnya panti pijat tersebut telah ditutup dan dicabut izin operasinya beberapa waktu lalu. Bahkan, penanggung jawab panti pihat telah dikenakan denda Rp 1 juta.
Namun, rupanya pihak pengelola tetap menjalankan bisnis panti pijatnya secara ilegal dan sembunti-sembunyi.
Muksin mengingatkan adanya Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan tentang larangan operasi tempat hiburan malam hingga panti pijat bersamaan adanya Covid-19.
Namun, masih banyak pelaku usaha yang melanggar dan menjalankan bisnisnya secara sembunyi-sembunyi.
Muksin berharap para pelaku usaha lebih peduli terhadap keamanan dan kesehatan masyarakat menyusul masih adanya pandemi Covid-19 saat ini.
