Virus Corona di Banten
Pemerintah Kota Serang Bakal Perpanjang Masa PSBB
Pemerintah Kota Serang akan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota Serang akan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut.
Upaya ini sejalan dengan kebijakan Gubernur Banten, Wahidin Halim yang memperpanjang pemberlakuan PSBB di wilayah itu sampai 19 November 2020.
"Harus mengikuti perpanjangan," kata Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin, ditemui di Jalan Raya Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten (24/10/2020).
Baca juga: Wakil Wali Kota Serang Minta Warganya Bersih-bersih Rumah saat Libur Panjang Akhir Oktober Ini
Baca juga: Wali Kota Serang: Tenaga Medis dan TNI/Polri Diprioritaskan Terima Vaksin Covid-19
Pada saat ini, kata dia, wilayah Kota Serang berada di zona oranya pada peta penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Banten.
Dia menjelaskan keputusan perpanjangan PSBB itu karena sudah ada kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Banten dengan delapan kabupaten/kota yang ada di provinsi tersebut.
Sebelumnya, Wali Kota Serang, Syafrudin mengaku tidak memperpanjang penerapan PSBB di Kota Serang.
Baca juga: PSBB di Kota Serang Berakhir Hari Ini, Bagaimana Kelanjutannya?
Baca juga: Kota Serang Genjot Pembangunan Infrastruktur Jalan, Termasuk Flyover Baru
Hal tersebut diikuti oleh Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi yang menjelaskan bila perpanjangan PSBB sudah tidak diperlukan lagi di Kota Serang, mengingat pemulihan ekonomi dan sudah menurunnya angka penularan Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/wakil-wali-kota-serang-subadri-usuludin-di-gedung-joeang.jpg)