Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Badan Kepegawaian Negara, Cukup Klik Link bkn.go.id Ini

Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 adalah peserta yang memenuhi persyaratan beri

Editor: Abdul Qodir
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi tes CPNS 

c) Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d) Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; dan

e) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

Baca juga: Kaget Lihat Perut Anak, Orang Tua Beli Alat Tes Hamil, Terungkap Hasil Perbuatan Oknum ASN

Baca juga: Transaksi Sabu Dipinggir Jalan, Satu Oknum ASN Diringkus Polisi

2) Surat Pernyataan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp. 6.000

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Januari 2021;

g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang masih berlaku sampai dengan Januari 2021;

h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang masih berlaku sampai dengan Januari 2021; dan

i. Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja).

Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2019 BKN --->> LINK

Lampiran I – Ringkasan Hasil Integrasi SKD-SKB CPNS BKN Formasi 2019 --->> LINK

Lampiran II – Rincian Hasil Integrasi SKD-SKB CPNS BKN Formasi 2019 --->> LINK

Lampiran III – Surat Pernyataan CPNS BKN Formasi 2019 --->> LINK

Lampiran IV – Surat Pengunduran Diri CPNS BKN Formasi 2019 --->> LINK

Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos mendapat peluang untuk menyampaikan sanggahan.

Masa sanggah akan dilakukan selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan yakni pada 1 - 3 November 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved