Tabrak Akar dan Muat Penumpang Berlebih, Pengemudi Perahu di Bendungan Cikoncang jadi Tersangka
Kapasitas perahu wisata itu hanya 20 orang. Namun, saat itu dia memuat 32 orang penumpang yang merupakan para santri.
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com, Rizki Asdiarman
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Polres Pandeglang menyatakan kecelakaan perahu wisata yang menewaskan tiga orang penumpang di Bendungan Cikoncang, Kabupaten Pandeglang, pada Minggu lalu merupakan kelalaian pengemudi perahu.
Polisi pun telah menetapkan pengemudi perahu wisata tersebut, Gutho, sebagai tersangka.
"Pengemudi perahu wisata atas nama Gutho (43) telah kami amankan atas kelalaian yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dan menewaskan tiga penumpangnya," ujar Kasat Polair Polres Pandeglang, AKP Dwi Hari Bagio Sunarko, saat dihubungi, pada Jumat (30/10/2020).
Hari menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan temuan alat bukti.
Unsur pidana kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa ini di antaranya Gutho selaku pengemudi perahu wisata menabrak akar pohon atau tunggul yang berada di tengah Bendungan Cikoncang.
Hal tersebut terlihat pada bagian kiri body perahu yang tergores.
"Memang terjadi benturan antara perahu dengan akar kelapa yang cukup tinggi di tengah danau," jelasnya.
Baca juga: Wisata di Bendungan Cikoncang Berujung Maut, Perahu Rombongan Wisatawan Tertabrak, Tiga Tewas
Baca juga: Istri Pasien Covid-19 Ditetapkan sebagai Tersangka, Dia Lumuri Petugas Medis dengan Kotoran Manusia
Hari mengungkapkan, tunggul yang berada di tengah bendungan itu telah ditandai dengan botol minuman.
"Namun, karena hujan deras dan turun kabut pandangan sebelah kiri tertahan dan menyebabkan posisi posisi perahu sedikit oleng, akhirnya membelok dengan sendirinya," katanya.
Selain faktor menabrak tunggul, lanjut Hari, unsur kelalaiannya lainnya yakni Gutho selaku pengemudi perahu memuat penumpang melebihi kapasitas.
Kapasitas perahu wisata itu hanya 20 orang. Namun, saat itu dia memuat 32 orang penumpang yang merupakan para santri.
Dari pemeriksaan diketahui, para santri itu menggunakan jasa perahu wisata milik Gutho dengan melakukan negosiasi atau menawar. Mereka membayar dengan sistem pembayaran "borongan".
"Tawaran harga perkepala itu 5000, namun karena ada negosiasi dan yang naik santri-santri, sehingga terjadi kesempatan sekali jalan itu sekitar Rp 60 ribu," ucapnya.
Baca juga: PSK Tewas Usai Layani 6 Pelanggan, Suami Menunggu di Kamar Terpisah, Kira-kira Siapa Tersangka?
Baca juga: Kak Seto Soroti Tingginya Kekerasan dan Pelecehan Terhadap Anak di Pandeglang, 1 Tahun 47 Kasus
Saat ini, barang bukti perahu wisata dan tersangka Gutho telah diamankan di Mapolres Pandeglang.
Gutho dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentan perbuatan pidana kelalaian atau kealpaan yang mengakibatkan luka berat dan korban jiwa.
Tersangka Guhto teranacam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/perahu-wisata-terbalik-di-bendungan-cikoncang-kabupaten-pandeglang.jpg)