Ini Tarif Baru Tol Layang Jakarta-Cikampek untuk Golongan I yang Mulai Berlaku November 2020

Tarif yang akan diberlakukan merupakan tarif integrasi antara Tol Jakarta-Cikampek eksisting

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kendaraan melintasi Jalan Tol Jakarta Cikampek II atau Japek Elevated saat ujicoba cek perlintasan di Kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu ( 8/12/2019). PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), akan membuka jalan Tol Japek Elevated secara fungsional pada musim Libur Natal dan Tahun Baruu 2020 mulai tanggal 20 Desember mendatang. 

TRIBUNBANTEN.COM – Mulai November 2020, Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Jakarta-Cikampek II Elevated diberlakukan tarif baru.

Tarif baru itu setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Baca juga: Jalan Tol Kohod, Hubungkan Kabupaten Tangerang dengan Bandara Soekarno Hatta

Baca juga: Jalan Raya, Jalan Tol, dan Permukiman Warga Grogol Cilegon Diterjang Banjir

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan tarif baru itu akan diberlakukan pada November ini setelah proses konsultasi bersama dua kepala daerah tuntas.

Dua kepala daerah itu adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Rencana kami begitu, dan ini akan dikonsultasikan dengan mereka," ujar Danang kepada Kompas.com, Jumat (30/10/2020).

Tarif yang akan diberlakukan merupakan tarif integrasi antara Tol Jakarta-Cikampek eksisting dan Tol Layang Jakarta-Cikampek yang direncanakan sebesar Rp 20.000.

Tarif ini berlaku untuk kendaraan Golongan I dengan jarak terjauh yang dihitung mulai dari Jakarta Inter Change (IC) hingga Karawang Timur.

Polisi sedang melakukan simulasi penutupan akses Tol Jakarta-Tangerang, di Gerbang Tol Karang Tengah Barat, Minggu (29/3/2020).
Polisi sedang melakukan simulasi penutupan akses Tol Jakarta-Tangerang, di Gerbang Tol Karang Tengah Barat, Minggu (29/3/2020). (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Danang mengakui besaran tarif ini kurang dari 50 persen dari usulan tarif Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang tertuang dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), yakni Rp 1.250 per kilometer.

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur mengatakan tarif ini sangat jauh di bawah usulan dalam PPJT.

Namun, Subakti menegaskan, tarif integrasi empat klaster pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek ini akan mendorong terciptanya efisiensi dan kelancaran perjalanan pengguna jalan tol.

"Selain itu, juga untuk kemudahan operasional. Jadi Integrasi ini untuk memudahkan jaringan jalan tol yang terkoneksi dengan Tol Jakarta-Cikampek selanjutnya," ucap Subakti.

Terdapat beberapa konsekuensi dari penetapan integrasi tarif ini pada empat klaster Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Menurut Subakti, pertama, dengan integrasi ini, pengguna jalan akan menikmati kelancaran karena kondisi empat klaster Jalan Tol Jakarta-Cikampek eksisting dirancang dengan jarak pendek.

Namun, hal ini akan menimbulkan dampak kedua, yakni penyesuaian besaran tarif, sehingga terjadi saling subsidi.

"Kenaikan tarif untuk klaster jarak pendek tujuannya untuk mengembalikan investasi dan Jasa Marga mengharapkan dengan kelancaran ini akan menambah volume kendaraan yang melintas di Tol Jakarta-Cikampek per harinya," kata Subakti.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved