Bertambah, Tersangka Pengendara Moge Pengeroyokan Anggota TNI jadi 5 Orang, Terancam 7 Tahun Penjara

rombongan motor gede Harley Davidson yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI di Bukittinggi, ternyata dipimpin oleh mantan Pangkostrad Letjen

Editor: Abdul Qodir
Istimewa via Tribunmanado.co.id
Kolase Letjen (Purn) Djamari Chaniago, Ketua Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC). 

TRIBUNBANTEN.COM - Polda Sumatera Barat telah menetepkan lima orang dari rombongan klub motor gede (moge) Harley Davidson asal Jawa Barat sebagai tersangka pengeroyokan anggota TNI di Buktitinggi.

Kelimanya dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kelimanya terancam pidana penjara paling tujuh tahun atau sembilan jika mengakibatkan luka berat.

"Pasal yang disangkakan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHPidana," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi, Senin (2/11/2020).

Dalam beleid 170 KUHP dijelaskan, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Sementara itu, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Ancaman hukumannya tujuh tahun. Mereka telah ditahan di Polres Bukittinggi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, rombongan motor gede Harley Davidson yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI di Bukittinggi, ternyata dipimpin oleh mantan Pangkostrad Letjen (Purn) Djamari Chaniago.

Nama Djamari Chaniago juga ada di list rombongan.

Letnan Jenderal (Purn) Djamari Chaniago merupakan ketua Harley-Davidson Owner Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia, yang juga mantan Kasum TNI.

Djamari memimpin rombongan yang sedang touring dengan tujuan Sabang, Aceh. Touring yang diikuti 21 pengendara ini bertajuk Long Way Up Sumatera Island, dan berlangsung 29 Oktober hingga 8 November 2020.

Sejatinya, permasalahan pengeroyokan anggota TNI di Bukittinggi disebutkan telah selesai dengan cara damai.

Djamari Chaniago sebagai ketua rombongan telah menyampaikan permintaan maafnya.

Namun Pangdam Bukit Barisan Mayjen Irwansyah memerintahkan anggota TNI untuk melaporkan tindak penganiayaan itu ke Polres Bukittinggi

Pelaporan tersebut dilakukan saat Djamari Chaniago dan rombongannya sedang bersilaturahmi dengan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Baca juga: Rombongan Moge Keroyok Anggota TNI, Dua Orang Ditangkap dan 13 Motor Harley Davidson Disita

Baca juga: Setelah Sepeda Seharga Ratusan Juta, Kini Harley Davidson Raib Digondol Maling, Tangsel Rawan?

 

Dua pengendara moge yang diduga mengeroyok anggota TNI di Bukittinggi ditahan polisi.
Dua pengendara moge yang diduga mengeroyok anggota TNI di Bukittinggi ditahan polisi. (Ist)

Kronologi

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan peristiwa terjadi bermula ketika dua anggota tim intel Kodim 0304/Agam yang tidak mengenakan pakaian dinas karena sedang menjalankan tugasnya.

Kedua anggota TNI tersebut bernama Serda M Yusuf dan Serda Mistari.

Awalnya keduanya menumpang sepeda motor Honda Beat secara berboncengan.

Sepeda motor yang ditumpangi dua anggota TNI tersebut kemudian melintas di Jalan Dr Hamka, Kota Bukittinggi.

Bersamaan dengan itu, kata Dodik, iring-iringan pengendara klub moge HOG yang terpisah terburu-buru mengejar rombongannya yang sedang melakukan touring ke Sabang.

Kemudian Serda M Yusuf dan Serda Mistari yang berada di jalan dan arah yang sama menangkap kesan yang kurang sopan dari rombongan tersebut karena memainkan gas di luar batas wajar ketika mendahului mereka.

Perilaku berkendara rombongan moge tersebut membuat Serda M Yusuf dan Serda Mistari yang sedang berboncengan menepi ke luar jalan.

Tangkapan layar video aksi pengeroyokan pengendara moge ke anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Tangkapan layar video aksi pengeroyokan pengendara moge ke anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat. (Instagram/@tnilovers18)

Kemudian kedua anggota TNI AD tersebut mengejar rombongan moge dan memberhentikan mereka dengan cara memotong jalur salah satu peserta rombongan di Simpang Tarok Kota Bukittinggi.

"Dengan kejadian pemberhentian rombongan oleh Serda M Yusuf dan Serda Mistari maka terjadi cekcok mulut yang berlanjut dengan terjadinya kesalahpahaman yang pada akhirnya terjadi pengeroyokan atau penganiayaan dengan bersama-sama terhadap kedua prajurit TNI AD tersebut," kata Dodik dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2020).

Dodik mengatakan akibat kesalahpahaman yang berujung tindakan penganiayaan tersebut dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dodik menjelaskan atas peristiwa tersebut, Serda M Yusuf dan Serda Mistari melaporkan kejadian dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Bukittinggi Polda Sumatera yang termuat dalam laporan polisi nomor LP/253/K/X/2020/RES Bukittinggi.

Saat ini, kata Dodik, pihak Polres sedang memintai keterangan baik terhadap saksi korban, saksi-saksi lain, maupun pihak yang diduga tersangka pelaku serta mengamankan barang bukti lainnya di TKP.

Selain itu, dua korban juga membuat visum et repertum untuk kepentingan proses penegakan hukum tersebut.

"Begitu juga terhadap kedua orang anggota TNI akan dimintakan keterangan oleh Sub Detasemen Polisi Militer Bukittinggi Detasemen Polisi Militer Sumatera Barat. Bila ada pelanggaran hukumnya akan diproses sesuai dengan aturan hukum," kata Dodik.

Dodik menilai dalam kejadian tersebut Komandan Kodim 0304/Agam dan Kapolres Bukittinggi telah melakukan tugasnya sesuai dengan tugasnya masing-masing untuk menuntaskan persoalan tersebut.

"Berikan kesempatan untuk penegak hukum memproses perkara ini dengan baik dan benar sesuai ketentuan hukumnya," kata Dodik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dijerat Pasal Penganiayaan, 5 Tersangka Pengeroyok Anggota TNI Terancam 7 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved