Polres Lebak Sita 7.097 Butir Tramadol dan Heximer

Aparat Polres Lebak mengamankan sebanyak 7.097 butir Tramadol dan Heximer serta 24 ribu obat kuning.

Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Aparat Polres Lebak mengamankan sebanyak 7.097 butir Tramadol dan Heximer serta 24 ribu obat kuning. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Rizki Asdiarman

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Aparat Polres Lebak mengamankan sebanyak 7.097 butir Tramadol dan Heximer serta 24 ribu obat kuning.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak Iptu Ilman Robiana, mengatakan barang haram itu diamankan dari tiga tersangka yakni berinisial JP (25) dan KS (30) serta YH (33).

"Tersangka JP dan KS diamankan pada Selasa (16/10/2020) di wilayah Cikulur Kabupaten Lebak dan tersangka YH diamankan pada Sabtu (31/10/2020) di Cibadak Kabupaten Lebak," kata dia, saat konferensi pers di Polres Lebak Jalan Siliwangi, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Pemkab Lebak Siapkan Lahan Seluas 10 Hektar di Perbukitan Sawarna untuk Antisipasi Ancaman Tsunami

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Capai 259 Orang, Kabupaten Lebak Perpanjang PSBB Hingga 19 November

Ilman menyebutkan JP dan KS merupakan warga Wanasalam Kabupaten Lebak. Sedangkan YH merupakan warga Gandapura, Bireuen, Provinsi Aceh.

"Pelaku sebelumnya sudah mengedarkan di wilayah Banten Selatan dan sudah berjalan sekitar tiga bulan" katanya.

Ketiga pelaku, kata dia diduga telah melakukan tindakan pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

"Obat yang diedarkan dari ketiga pelaku tidak memiliki standar atau ketentuan keamanan," ucapnya.

Dari tangan tersangka JP dan KS polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas ransel warna hitam yang berisikan 24 bungkus plastik.

"Dari 24 bungkus plastik ada 24 ribu, karena satu plastik tersebut berisi seribu butir pil berwarna kuning," jelasnya.

Selain itu polisi juga menemukan 700 lempeng obat jenis tramadol. Dimana dalam satu lempeng berisi 10 butir.

"Total Tramadol dari kedua tersangka berjumlah 7 ribu butir," ucapnya.

Sedangkan dari tangan YH polisi mengamankan 73 butir obat merek Tramadol dan 24 butir obat Heximer serta uang tunai Rp 40 ribu.

Baca juga: Warga Sesak Nafas dan Sering Kecelakaan Gara-gara Tumpahan Pasir di Jalan Leuwidamar Lebak

Baca juga: Ketua DPRD Lebak Meninggal, Berdua di Hotel Bersama Wanita, Polisi Temukan Jejak Kematian

"Jadi total barang yang kita amankan dari ketiga tersangka berjumlah 7.097 butir Tramadol dan Heximer serta 24 ribu obat kuning," jelas Ilman.

Untuk saat ini ketiga tersangka telah diamankan di rutan Polres Lebak.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI tahun 2009 tentang kesehatan dan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved