Sejauhmana urgensi Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19?

Kendati menuai kontroversi publik, agenda Pilkada serentak yang akan di helat 9 Desember mendatang tetap dilaksanakan.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Farida Laela 

Serta dipertegas dengan pasal 28H ayat (1) UUD 1945 “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin, bertemat tinggal, hidup baik dan sehat”.

3. Berpotensi mengancam hilangnya hak pilih warga negara mengingat kemungkinan menurunnya tingkat partisipasi pemilih yang jauh dari target yang diharapkan oleh KPU yakni sebesar 77,5%.

4. Pilkada serentak di tengah pandemi saat ini berpotensi menguntungkan incumbent atau petahana mengingat dengan segala akses, fasilitas dan kesempatan mereka miliki semakin memperbesar peluang terpilihnya kembali calon petahana dengan alasan mendasar berikut ini :

a. Petahana memiliki kewenangan dan prorgam yang berpotensi dapat diarahkan untuk kepentingan pribadi.

Artinya besar kemungkinan terjadi politisasi bantuan Bansos penanganan Covid-19 yang rentan di salahgunakan.

Merujuk pada peraturan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (3) tentang Larangan Petahana Menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya.

Dan perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015.

Seperti yang disampaikan oleh O’Donnell bahwa Fragile Democracies dapat ditandai dengan indikator sebagai berikut :

Pertama, weak rule of law such as ;corruption and abuse of power, power tends to corrupt, and abuse of rights, Kedua, poor economic performance bring poverty, inectually and injustice. (O’Donnell, 1993)

Contoh : bantuan penanganan Covid-19 yang di politisir dengan menggunakan nama dan foto mereka.

b. Petahana memiliki ruang komunikasi politik yang cukup dengan masyarakat.

c. Elektabilitas petahana yang cenderung meningkat jika dibandingkan dengan calon lainnya. Pada akhirnya pilkada ini akan menjadi sebatas proses kandidasi semata dengan unsur kompetisi yang tidak signifikan.

5. Netralitas ASN, aparat kemanan dan stakeholders terkait.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa pembiayaan operasional partai sebagian besar di bebankan kepada kader partai yang sedang menduduki posisi dan jabatan di pemerintahan sehingga pejabat-pejabat eksekutif yang notabene merupakan kader partai tersebut harus “mengcover” ongkos politik yang telah dikeluarkannya pasca terpilih.

6. Biaya dan ongkos yang sangat mahal yang di keluarkan oleh para kandidat menjadi persoalan tersendiri yang dikhawatirkan akan berpengaruh pada potensi terjadinya money politics.

7. Merebaknya fenomena politik identitas yang menguat di masyarakat pasca perhelatan pilkada Dki Jakarta 2017 lalu masih menyisakan persoalan dan terkotak-kotaknya masyarakat menjadi beberapa kelompok/kubu. Hal ini bisa berpotensi menjadi komoditas politik yang digunakan oleh para kandidat untuk meraih simpati dan dukungan dari masyarakat.

8. Pelaksanaan pilkada serentak Desember 2020 ditengah situasi pandemi Covid-19 juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam penanganan Covid-19 yang sampai hari ini masih menunjukkan jumlah kasus yang cukup tinggi.

Dengan beberapa catatan penting tersebut yang telah dipaparkan sebelumnya, maka terdapat pertanyaan yang bisa dikatakan mewakili sebagian besar masyarakat Indonesi terkait pelaksanaan Pilkada Desember 2020 yang sudah di depan mata ini, diantaranya :

1. Bagaimana penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU memitigasi penanganan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada ?

2. Apakah KPU sudah siap dengan segala infrastruktur dalam penyelenggaraan Pilkada ?

3. Bagaimana Bawaslu dapat meminimalisir potensi-potens pelanggaran dalam pilkada terlebih di situasi kondisi ekonomi yang menurun saat ini dimana rawan terjadinya money politics ?

4. Bagaimana mekanisme pemantauan dan pengawasan dana anggaran pilkada yang kali ini di gelontorkan dengan jumlah yang cukup besar yakni Rp. 20,4 triliun.

Angka ini naik Rp.4,77 triliun dari yang telah di anggarkan sebelumnya sebesar Rp.15,23 triliun ?

5. Sikap inkosistensi pemerintah yang mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Pilkada serentak yang menuai kontroversi di situasi pandemi saat ini dapat dikhawatirkan menjadi Pendidikan Politik yang buruk bagi masyarakat, terutama masyarakat lokal yang memunculkan sebuah pertanyaan baru mengenai apakah dengan di helatnya pilkada serentak kali ini mampu mengakomodir harapan-harapan masyarakat saat ini ?

Pertanyaan – pertanyaan tersebut hanya bisa dijawab oleh pemerintah melalui stakeholders terkait dan penyelenggara pemilu yang akan berjibaku dengan pelaksanaan pilkada serentak Desember mendatang.

Apapun alasan dibalik itu, kita doakan semoga kebijakan pelaksanaan Pilkada serentak ini dapat terlaksana dengan aman, damai, lancar demokratis dan tanpa ekses yang berarti di masyarakat.

Kendati masih banyak catatan penting yang masih menjadi tugas dan PR pemerintah dalam menuntaskan berbagai hal mengenai penanganan Covid-19 dan kaitannya dengan pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember mendatang.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved