Anak Wakil Wali Kota Tangerang tak Mengelak saat Polisi Beberkan Kasus Narkobanya di Persidangan
Di sana juga terdapat bukti transfer AKM kepada Taufik sebesar Rp 800 ribu untuk patungan membeli sabu seberat satu gram seharga Rp 1,6 juta.
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Sidang lanjutan kasus narkoba yang melibatkan anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Akmal bin Sachrudin alias AKM, digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (2/11/2020) secara virtual.
Sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi, Riskiyono dan Pardamean Fretdi Manurung.
Keduanya adalah anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap AKM dan tiga rekannya DS (26), SBS (26), dan MT (25), di Kawasan Pinang, Kota Tangerang, pada Sabtu, 6 Juni 2020 lalu.
Dalam persidangan, saksi Riskiyono membeberkan kronologi penangkapan pada hari kejadian.
Disampaikan penangkapan berawal saat pihaknya menerima adanya laporan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan dirumah terdakwa DS.
Pada pukul 00.15 WIB terlihat DS ke depan rumahnya untuk menghampiri SY yang baru datang.
Petugas kemudian menghampiri terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah DS.
Di dalam kamar DS, kata Riskiyono, sudah terdapat MT.
Saat digeledah, di dalam jaket MT ditemukan satu plastik berisi sabu seberat 0,51 gram dan sabu seberat 0,31 gram yang disimpan di dalam dompet merah di atas kasur.
"Lalu, diperiksa lagi ditemukan 1 paket ganja sekitar seberat 7 gram dan ditemukan 1 kertas cokelat berisikan batang ganja dan ditemukan lagi 1 kertas warna putih berisikan ganja," kesaksian Riskiyono.
Baca juga: Anak Pejabat Pemkot Tangerang Ditangkap Karena Diduga Gunakan Narkoba
Baca juga: Kepala BNN: Tangerang Raya Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba

Kemudian, AKM diketahui baru datang ke rumah DS sekira pukul 01.00 WIB.
Saat digeledah, terdapat bukti percakapan AKM untuk memesan barang terlarang itu.
Di sana juga terdapat bukti transfer AKM kepada Taufik sebesar Rp 800 ribu untuk patungan membeli sabu seberat satu gram seharga Rp 1,6 juta.
"Ditransfer sama AKM Rp 800 ribu dan MT mentransfer ke SY Rp 800 ribu dan sisa Rp 800 ribu dibayar cash. DS dan MT masing-masing Rp 400 ribu," terang Riskiyono.
Sidang ini dipimpin oleh hakim ketua R Aji Suryo dan anggotanya Sucipto serta Elly Istiayani.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib dan Gozali. Sidang ini berlangsung di ruang 1 pada pukul 15.30 WIB secara virtual.
Akmal dan tiga temannya yang berstatus terdaksa mengikuti persidangan dari tempat penahanann di Lapas Pemuda Klas 2 Tangerang.
Sementara di Pengadilan Negeri Klas 1 Tangerang mereka diwakili oleh tim Kuasa Hukumnya.
Keempat terdakwa pun membenarkan seluruh keterangan saksi.
Mereka tidak melakukan pembantahan terkait keterangan para saksi tersebut.
"Tidak ada (bantahan) yang mulia," kata AKM yang hadir dalam persidangan melalui virtual.
Baca juga: Aparat Polres Lebak Amankan Pengedar Sabu yang Selundupkan ke Bungkusan Permen
Baca juga: Penyelundupan Narkoba Meningkat di Bandara Soekarno-Hatta, Modus Selipkan Barang di Alat Kelamin
Pengacara terdakwa AKM, Agus, menyatakan belum puas dengan keterangan saksi. Dia akan menyiapkan saksi untuk meringankan tuntutan JPU.
"Ya saya belum puas kan belum menyebutkan keseluruhan. Ya belum tahu (jumlah saksi yang dihadirkan) kan masih ada perkembangan selanjutnya," kata Agus.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Aka Kurniawan menyatakan, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin (9/11/2020) depan.
Dimana para terdakwa akan menjadi saksi bagi terdakwa lainnya.
"Mereka saling jadi saksi karena merekakan bisa jadi split empat. Mereka bisa saling menjadi saksi," terangnya.
Terdakwa AKM dan tiga rekannya yang diduga sudah menjual dan membeli atau menerima narkotika golongan 1, didakwa Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tentang Narkotika subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dalam Sidang Terungkap Kronologi Kasus Narkoba yang Melibatkan Anak Wakil Wali Kota Tangerang, https://jakarta.tribunnews.com/2020/11/02/dalam-sidang-terungkap-kronologi-kasus-narkoba-yang-melibatkan-anak-wakil-wali-kota-tangerang.
Penulis: Ega Alfreda
Editor: Wahyu Aji