Aparat Polres Lebak Amankan Pengedar Sabu yang Selundupkan ke Bungkusan Permen
Aparat Polres Lebak mengamankan DH (27), warga Citeras, Rangkasbitung, pada Jumat (16/10/2020).
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com, Rizki Asdiarman
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Aparat Polres Lebak mengamankan DH (27), warga Citeras, Rangkasbitung, pada Jumat (16/10/2020).
DH diduga menyelundupkan narkoba jenis Sabu ke dalam bungkus permen.
"Di dalamnya berisikan 33 bungkus permen kiss warna merah yang isinya diduga narkotika jenis Sabu seberat 9,9 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak Iptu Ilman Robiana, saat konferensi pers di Polres Lebak Jalan Siliwangi, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Polres Lebak Sita 7.097 Butir Tramadol dan Heximer
Baca juga: Pemkab Lebak Siapkan Lahan Seluas 10 Hektar di Perbukitan Sawarna untuk Antisipasi Ancaman Tsunami
Dia menjelaskan, DH mencoba mengelabui pihak kepolisian dengan menaruh Sabu ke dalam plastik permen kiss berwarna merah.
"Sabu yang telah dimasukkan ke dalam bungkusan permen tersebut diedarkan oleh pelaku," katanya.
DH diamankan di rumahnya yang berada di BTN Ona Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
"DH, kami amankan di rumahnya dan kami melakukan penggeledahan di kamar pelaku," ucapnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu bungkus plastik besar berisi 33 plastik permen kiss dan satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi.
Baca juga: Bupati Lebak Sebut Daerahnya Bukan Lagi Kabupaten Tertinggal
Baca juga: Mulai 1 Oktober Lebak Diberlakukan PSBB, Aktivitas Warga Dibatasi Hingga Pukul 22.00 WIB
Akibat dari perbuatannya pelaku di jerat pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.