Beroperasi sejak 2006, Klinik Aborsi di Pandeglang Gugurkan Ratusan Janin, Dibuang ke Wastafel

"Kami sudah cek septic tanknya apakah ada mayat bayi yang tertinggal, ternyata tidak ada berarti pengakuan benar," jelasnya.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Tribunbanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan
Polda Banten merilis kasus klinik aborsi ilegal di Mapolda Banten, Selasa (3/11/2020). Polisi menangkap dua bidang dan seorang pasien dari penggerebekan di klinik Bidang Sejahtea di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang pada 26 Oktober 2020. 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polda Banten mengungkap kasus aborsi yang terjadi di klinik Bidan Sejahtera yang berada di Kampung Cipacung, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang pada 26 Oktober 2020.

Direktur Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Saifuddin menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga tentang adanya perempuan muda, RY (23), yang akan menggugurkan kandungan ke klinik itu.

Setelah dilakukan penyelidikan disertai pengintaian, petugas mendapati laki-laki dan perempuan muda bukan suami istri menggunakan sepeda motor keluar dari klinik tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan.

Kemudian, petugas yang telah membuntuti dari belakang menghentikan laju kendaraan tersebut di tengah jalan dan menginterogasi terhadap keduanya.

"Pelaku mengaku baru saja melakukan aborsi di klinik bidang sejahtera. Kemudian anggota kita datang ke lokasi tersebut dan ditemukan gumpalan darah bekas aborsi disalah satu westafel," ujarnya di Mapolda Banten, Kota Serang, Selasa (3/11/2020).

Polda Banten telah menetapkan tiga orang tersangka dari praktik aborsi ilegal di Klinik Bidan Sejahtera itu.

Ketiga adalah seorang bidan berinisial NN (47) dan perawat ER (38).

Selain itu, seorang perempuan berinisial RY (23) yang diduga telah mengaborsi janinnya.

Kini mereka sudah ditahan di Mapolda Banten.

Baca juga: Tak Tamat Sekolah Perawat, Praktik Dokter Kecantikan Abal-abal di Serang Digerebek Polisi

Baca juga: Polda Banten Ungkap Praktik Aborsi di Pandeglang

 

Polda Banten merilis kasus klinik aborsi ilegal di Mapolda Banten, Selasa (3/11/2020). Polisi menangkap dua bidang dan seorang pasien dari penggerebekan di klinik Bidang Sejahtea di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang pada 26 Oktober 2020.
Polda Banten merilis kasus klinik aborsi ilegal di Mapolda Banten, Selasa (3/11/2020). Polisi menangkap dua bidang dan seorang pasien dari penggerebekan di klinik Bidang Sejahtea di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang pada 26 Oktober 2020. (KOMPAS.com/RASYID RIDHO)

Klinik Bidan Sejahtera tersebut telah membuka layanan praktek aborsi ilegal selama 14 tahun sejak 2006 silam dan telah menggugurkan lebih 100 janin.

Pelaku meminta bayaran Rp2,5 juta ke pasien yang hendak melakukan aborsi.

"Menurut bidan yang kami periksa, kurang lebih 100 pasien telah melakukan aborsi di klinik tersebut dari tahun 2006 hingga saat ini," ungkapnya.

Klinik milik NN itu telah beroperasi sejak 2006 atau 14 tahun lalu. Operasional klinik aborsi ilegal terbilang sangat lama melakukan usaha nakalnya.

"Mungkin karena cukup rapi, hanya pasien-pasien tertentu yang bisa masuk ke sana dan memang lokasinya masih sepi," kata Nunung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved