Pemerintah Kota Tangerang Masih Bahas Soal Upah Minimum Kota, Belum Buat Keputusan
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang hingga detik ini belum menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang.
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang hingga detik ini belum menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang.
Kepala Disnaker Kota Tangerang Rakhmansyah mengatakan, belum ditetapkannya UMK di Kota Tangerang lantaran sampai saat ini masih dalam proses kajian.
"Kita masih proses kajian, jadi belum bisa ditetapkan. Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP), sudah ditetapkan oleh Gubernur Banten beberapa waktu lalu," kata Rakhmansyah saat dihubungi, Selasa (3/11/2020)
Baca juga: Sah, UMP Banten Tahun 2021 Tetap Rp 2,4 Juta, Tahun Ini UMK Tangerang Sudah Rp 4,2 Juta
Ia menambahkan, untuk UMP Banten yang sudah ditetapkan sebesar Rp 2.460.996.
Sementara untuk Kota Tangerang masih melakukan kajian dan belum tahu berapa besaran yang akan ditetapkan.
"Saat ini, masih kita lakukan rapat dengan beberapa unsur seperti serikat buruh dan perusahaan yang ada Kota Tangerang," tambah Rakhmansyah lagi.
Pasalnya, untuk UMP tidak ada kenaikan, karena kondisi perekonomian nasional dan Banten yang lemah akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Berikut Daftar Daerah UMP dan UMK Tertinggi, Ada Dua Kota di Banten Masuk 10 Besar
"Sebagai perbandingan UMK di Kota Tangerang tahun 2020 besarannya Rp 4.199.092. Untuk tahun 2021, belum tahu naik atau tidak. Karena keputusan nanti setelah hasil rapat," tukas Rakhmansyah.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Belum Ada Keputusan, Pemkot Prediksi Tak Ada Kenaikan UMK di Kota Tangerang