Warga Terus Bandel hingga Virus Menyebar, Akhirnya Gubernur Banten Buat Perda Penanganan Covid-19
Andika mengatakan meski sudah diterapkan PSBB dan adaptasi kebiasaan baru untuk menghadapi pandemi Covid-19, namun hal itu tak cukup ampuh
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Setelah peraturan gubernur tentang PSBB dan adaptasi kebiasaan baru dianggap kurang ampuh di masyarakat, Pemprov Banten akhirnya mengajukan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Banten ke DPRD Provinsi Banten untuk disahkan menjadi Perda.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan pengajuan Raperda tersebut sebagai upaya penanganan penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di Banten.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat membacakan sambutan Gubernur Banten dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa, (3/11/2020).
Andika mengatakan meski sudah diterapkan PSBB dan adaptasi kebiasaan baru untuk menghadapi pandemi Covid-19, namun hal itu tak cukup ampuh menahan penyebaran virus corona di Banten.
"Bahkan semakin meluas. Diduga, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Mulai dari belum efektifnya penegakan protokol kesehatan hingga belum optimalnya pelaksanaan pengetatan protokol kesehatan di perkantoran, dunia usaha (industri), dan parawisata," ujarnya.
Andika memaparkan, pada beberapa bulan yang lalu, penyebaran Covid-19 di Banten hanya terjadi di Tangerang Raya.
Namun, dalam waktu satu dua bulan berikutnya, kasus Covid-19 menyebar hingga ke delapan kabupaten/kota yang ada di Banten.
Selain kurang efektifnya pelaksanaan dan penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, belum menurunnya angka kasus Covid-19 secara signifikan juga disebabkan masyarakat menghindari dilakukannya testing dan tracking Covid-19 yang dilakukan pemerintah.
“Masyarakat juga tidak menghiraukan imbauan pemerintah untuk lebih baik tetap di rumah dan tidak berkerumun di luar rumah,” imbuhnya.
Baca juga: 171 Karyawan Pabrik di Tangerang Positif Covid-19, Diduga Tertular Saat Makan Siang
Baca juga: Pemprov Banten Distribusikan Vaksin Covid-19 Desember, Tenaga Medis dan TNI-Polri Prioritas Penerima
Sebelumnya, Pemprov Banten telah melakukan koordinasi dengan Kemenkumham RI untuk semua daerah agar membuat regulasi untuk penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
Oleh karenanya, Pemprov Banten pun menindaklanjuti hasil dari rapat koordinasi dengan Kemenkumham untuk membuat Perda yang didalamnya mengatur tentang sanksi terkait penanganan Covid-19.
"Perda juga dimaksudkan untuk mempercepat proses pemutusan rantai covid-19, serta membangun kemitraan dan kolaborasi masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan dunia usaha," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/suasana-warga-belanja-di-pasar-tanang-abang-saat-psbb.jpg)