Sabu Diselundupkan Melalui Paket Kiriman Pupuk, Tujuan Nusa Tenggara Barat dan Palembang
Peredaran narkoba jenis methamphetamine di Bandara Soekarno-Hatta lagi-lagi digagalkan.
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Peredaran narkoba jenis methamphetamine di Bandara Soekarno-Hatta lagi-lagi digagalkan.
Sebab, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berhasil mengagalkan narkotika jenis methamphetamine alias sabu bermodus barang kiriman melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Dari tiga kasus penyelundupan Sabu bermodus paket kiriman pupuk ini, didapat sekira 6.055 gram Sabu.
6 kilogram sabu tersebut didapati dari 4 orang tersangka yang masing-masing berinisial, AYI (40), MS (38), P (26) dan N (56).
Baca juga: Aparat Polres Lebak Amankan Pengedar Sabu yang Selundupkan ke Bungkusan Permen
Baca juga: Panti Pijat Plus-plus di Tangsel Kembali Digerebek, Ada Terapis tak Berbusana hingga Alat Hisap Sabu
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, penggagalan distribusi Sabu tersebut berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan pemeriksaan melalui mesin X-ray.
"Kasus pertama atau paket kiriman pertama terjadi dimana petugas kami mengamankan 27 kemasan pupuk buatan dengan tiga diantaranya berisi serbuk kristal bening positif mengandung methamphetamine dengan berat bruto 3.029 gram," kata Finari di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (6/11/2020).
Sementara paket kiriman kedua masih menggunakan modus yang sama.
Menurut Finari, kiriman dilaporkan berisi pupuk buatan atau kemasan pupuk bertuliskan AGRILIFE-NATURE OWN asal Malaysia.
"Dalam kasus kedua ini, sebanyak 24 kemasan pupuk kembali diamankan dengan dua diantaranya berisi serbuk kristal bening dengan berat bruto 2.057 gram," beber Finari.
Penyelundupan Sabu ketiga dengan modus yang sama kembali digagalkan petugas.
Kali ini petugas menggagalkan penyelundupan 969 gram Sabu pada kasus ketiga.
"Kemudian pengiriman paket ketiga, sebanyak 25 kemasan pupuk yang satu diantaranya berisi serbuk kristal bening yang positif mengandung methamphetamin atau sabu dengan berat bruto 969 gram," ungkap Finari.
Baca juga: Terungkap, Sabu Diselundupkan Dalam Sepatu, Jaringan Luar Negeri
Baca juga: Kepergok Bawa Sabu, Karyawan Swasta Gelagapan, Ternyata Jadi Buronan Polisi
Ia menuturkan, paket kiriman tersebut rencananya dikirim ke Lombok, Nusa Tenggara Barat dan Palembang, Sumatera Selatan.
"Untuk kasus pengiriman pertama yang akan dikirim ke Palembang, kami bekerjasama dengan Polres Metro Jakarta Barat. Sementara pengiriman atau kasus kedua dan ketiga kami berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta," kata Finari.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 6 Kilogram Bermodus Paket Pupuk di Bandara Soekarno-Hatta
