UMK Diputuskan Dewan Pengupahan Sore Ini, 1.000 Buruh Bergerak Kepung Kantor Disnakertrans Banten

Intan mengingatkan, surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tidak lebih tinggi dari kedudukan Peraturan Pemerintah ataupun Undang-undang.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi konvoi massa buruh: Ribuan buruh menyemut di jalan saat melakukan iring-iringan konvoi di Jalan Daan Mogot, Tangerang menuju Jakarta untuk berunjukrasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). 

Diketahui, sudah enam kepala daerah di Banten yang menyampaikan usulan UMK 2021 ke Disnakertrans Provinsi Banten. yang hasilnya diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten. 

Mereka adalah Bupati Lebak, Bupati Tangerang, Bupati Pandeglang, Walikota Serang, Walikota Tangerang, dan Walikota Tangerang Selatan. Sedangkan Bupati Serang dan Walikota Cilegon hingga Selasa (10/11) belum menyampaikan usulannya ke provinsi.

Selain mendatangi kantor Disnakertrans Provinsi Banten, massa buruh lain juga juga mendatangi Disnaker Kabupaten Serang dan Disnaker Kota Tangerang, untuk mengawal rapat pleno penetapan UMK oleh Dewan Pengupahan di daerah masing-masing.
 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved