TAG
Dewan Pengupahan
-
UMK Kabupaten Serang tahun 2026 ditetapkan menjadi Rp5.178.521,19, atau naik Rp321.071,03 dibandingkan tahun 2025
Sabtu, 20 Desember 2025
-
Dewan Pengupahan menyepakati adanya kenaikan upah minimum sektoral kota (UMSK) Kota Tangerang 2025.
Selasa, 17 Desember 2024
-
Dewan Pengupahan Kota Cilegon telah resmi menyerahkan hasil rapat pleno perumusan rekomendasi UMK dan UMSK Tahun 2025 ke Pemerintah Provinsi Banten.
Senin, 16 Desember 2024
-
Angka itu muncul setelah pertimbangan mengedepankan situasi yang kondusif, keberlangsungan usaha
Sabtu, 14 Desember 2024
-
Pemerintah Provinsi Banten akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada pekan depan.
Minggu, 19 November 2023
-
Disnakertrans Provinsi Banten melakukan rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023 bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten.
Senin, 5 Desember 2022
-
Setelah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Pemerintah Provinsi Banten akan segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023.
Kamis, 1 Desember 2022
-
Komponen dan jenis kebutuhan hidup ini ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh
Senin, 22 Februari 2021
-
Intan mengingatkan, surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tidak lebih tinggi dari kedudukan Peraturan Pemerintah ataupun Undang-undang.
Kamis, 12 November 2020
-
"Kok terjadi penyekatan, nama-nama yang hadir juga sudah ditentukan, dan nama Dewan Pengupahan sendiri bukan dari serikat pekerja yang ada," tegasnya.
Senin, 9 November 2020
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved