Jerinx SID Divonis 14 Bulan Penjara, Buntut Unggahan "IDI Kacung WHO"

Majelis hakim menyatakan Jerinx SID terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah tulisan "IDI kacung WHO" di akun Instagramnya

Editor: Abdul Qodir
Kompas.com/ Imam Rosidin
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). Dalam sidang itu, Jerinx dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 2 bulan penjara karena terbukti melakukan ujaran kebencian melalui media sosial terkait unggahan "IDI kacung WHO". 

Sidang putusan perkara dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Pihak PN Denpasar pun kembali menyiarkan persidangan secara langsung atau live streaming melalui kanal YouTube PN Denpasar. 

"Pada hari ini, jam 10.00 Wita bertempat di ruang sidang Cakra PN Denpasar akan dilaksanakan persidangan perkara Jerinx dengan agenda pembacaan putusan dan disiarkan secara langung melalui channel 
https://youtu.be/1wVaOFLuXfM," terang Kepala PN Denpasar, Sobandi. 

Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar. 

"Masyarakat dipersilahkan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," terangnya.

Ini link live streaming sidang putusan perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx: >>> LINK <<<

Diketahui pada sidang sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu mengajukan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Jerinx.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut suami Nora Alexandra dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam surat tuntutan yang telah dibacakan di persidangan tim jaksa menyatakan, Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Hari Ini Jerinx Hadapi Sidang Putusan, Begini Rekam Jejak Kasus Kacung WHO Hingga Doa Nora

Doa sang istri dalam sembahyangnya

Istri Jerinx, Nora Alexandra, melakukan persembahyangan di Pura Sakenan, Serangan, Denpasar, Senin (16/11/2020).

Nora didampingi keluarga dan ibunda Jerinx, Ida Rsi Bujangga, saat acara persembahyangan ini.

Tampak pula sejumlah rekan serta simpatisan Jerinx yang berasal dari berbagai daerah dari Klungkung, Jembrana, Karangasem, Gianyar, Badung dan Denpasar. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved