Jerinx SID Divonis 14 Bulan Penjara, Buntut Unggahan "IDI Kacung WHO"
Majelis hakim menyatakan Jerinx SID terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah tulisan "IDI kacung WHO" di akun Instagramnya
Ditemui Tribun Bali, Nora Alexandra mengatakan persembahyangan tersebut untuk memohon kebebasan Jerinx yang kini terbelit kasus dugaan ujaran kebencian.
"Kegiatan hari ini memohon doa untuk kebebasan Jerinx. Sementara untuk sejauh ini kami masih mengikuti seluruh proses persidangan. Saya berharap agar Jerinx bebas karena menurut saya Jerinx bukanlah orang yang kriminal, namun hanya mengkritik dengan diksi yang keras," kata Nora.
Perwakilan simpatisan Jerinx, Made Krisna Dinata juga turut berharap agar dalam persidangan nanti diberikan kelancaran.
"Kami juga turut memohon kepada semesta agar jalannya persidangan pada Kamis (19/11/2020) nanti lancar, dan semoga keputusan hakim nanti memovonis dengan seadil-adilnya dengan melihat fakta-fakta persidangan yang ada," ungkap, Krisna.
Keluarga, rekan dan simpatisan Jerinx berharap agar Jerinx dapat dibebaskan dan bisa berkumpul lagi bersama keluarga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus "IDI Kacung WHO", Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara" dan di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS! Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Dinyatakan Terbukti Bersalah