446 Buruh Migran Sudah Dipulangkan ke Daerah Asal di Kabupaten/Kota yang Ada di Banten
Pemerintah Provinsi Banten sudah memulangkan 446 buruh migran ke tempat tinggal masing-masing.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi Banten sudah memulangkan 446 buruh migran ke tempat tinggal masing-masing.
Pemulangan itu dilakukan atas kerjasama dengan Pemerintah Republik Indonesia dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga: BP2MI Pulangkan 169.000 Pekerja Migran Asal Indonesia, Banten di Posisi 8 Penyumbang Terbesar
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan pemulangan ratusan buruh migran itu karena sedang terjadi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
"Jadi sudah 446 buruh (yang dipulangkan,-red) dan satu orang meninggal akibat penyakit. Satu buruh yang meninggal itu dari Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang," kata dia, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Jumat (20/11/2020).
Menurut dia, keterlambatan pemulangan para buruh migran itu karena harus mengurus upah yang sempat belum dibayarkan, akan tetapi saat ini permasalahan itu sudah selesai dan sudah diperbolehkan pulang.
Kepulangan para buruh migran merupakan suatu keharusan dan komitmen dari pemerintah dalam memerhatikan para pejuang devisa negara terbesar.
"Itu merupakan suatu keharusan. Artinya pemerintah pusat dan daerah harus kerjasama dan selama ini sudah terjalin sangat baik terkait dengan TKI yang bermasalah atau terlantar asal Banten," kata dia.
Baca juga: Empat Pekerjaan Rumah Pemerintah di Kota Besar, Mulai dari Pendidikan Hingga Kesenjangan Ekonomi
Selain itu, untuk pekerja migran yang sedang mengalami kasus hukum, pihaknya bersama BP2MI sudah melakukan pendampingan hukum kepada para buruh asal Banten.
Untuk ke depan, dia mengingatkan, para buruh migran yang ingin bekerja ke luar negeri dan ingin pulang dari luar negeri agar tetap melindungi diri sendiri.
Di samping, kata dia, terdapat upaya pemerintah menjaga dan melindungi para buruh dari kekerasan dan yang lain.
Para buruh yang berangkat jangan sampai tertipu dan mau dibujuk rayu untuk menjadi buruh migran ilegal dengan iming-iming pendapatan yang lebih besar.
"Harus ada training dan persiapan yang matang dari para buruh," tambahnya.
Baca juga: Besok, Gubernur Banten Tetapkan Nilai UMK 2021 di Delapan Kabupaten/Kota, Nasib Buruh Ditentukan
