Ini Langkah Dindikbud Banten untuk Membuka Belajar Tatap Muka, Orang Tua dan Siswa Diminta Bersiap

Adapun SD dan SMP menjadi kewenangan masing-masing kepala daerah dan Dinas Pendidikan.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Tribuners/Martin Ronaldo Pakpahan
Penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah SMPN 11 Kota Serang, Banten, Selasa (18/8/2020). 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Tabrani, menyambut baik adanya surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang memperbolehkan sekolah dibuka.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mempersilakan para kepala daerah untuk membuka sekolah di daerah-daerah masing-masing jika mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19.

Menurutnya, hal tersebut menjadi jawaban dari keresahan para masyarakat dan siswa yang telah jenuh dengan pembelajaran secara daring.

"Akan kami tindaklanjuti dengan persiapan di sekolah-sekolah yang ada di Banten. Yang kedua, bila persiapan sudah rampung, saya akan sampaikan persiapan tersebut kepada gubernur selaku ketua Satgas Covid-19," ujarnya melalui sambungan seluler, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Belajar Tatap Muka Diperbolehkan Mulai 2021, Tapi Ada Syaratnya, Berikut Penjelasan Mendikbud

Setelah itu, gubernur akan memberikan pertimbangan atas dasar laporan dari Dindikbud tentang kesiapan sekolah untuk menggelar kegiatan belajar secara tatap muka.

Menurut Tabrani, yang paling utama adalah Mendikbud sudah memperbolehkan untuk sekolah dibuka.

Rencana sekolah dibuka diperbolehkan jika memandang tidak ada risiko di dalamnya.

Adapun SD dan SMP menjadi kewenangan masing-masing kepala daerah dan Dinas Pendidikan.

Kewenangan Dindikbud Banten hanya untuk SMA/SMK.

Tabrani berharap para siswa dan orang tua agar mempersiapkan hal tersebut.

Bukan Kewajiban

Pembelajaran secara tatap muka akan dilakukan pada 2021.

Namun, kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, sifatnya bukan kewajiban.

"Diperbolehkan dan keputusan itu ada di pemda, kepala sekolah, dan orang tua, yaitu komite sekolah," ujar Nadiem dalam konferensi pers daring yang digelar Jumat (20/11/2020).

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved