Ini Langkah Dindikbud Banten untuk Membuka Belajar Tatap Muka, Orang Tua dan Siswa Diminta Bersiap
Adapun SD dan SMP menjadi kewenangan masing-masing kepala daerah dan Dinas Pendidikan.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Tabrani, menyambut baik adanya surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang memperbolehkan sekolah dibuka.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mempersilakan para kepala daerah untuk membuka sekolah di daerah-daerah masing-masing jika mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19.
Menurutnya, hal tersebut menjadi jawaban dari keresahan para masyarakat dan siswa yang telah jenuh dengan pembelajaran secara daring.
"Akan kami tindaklanjuti dengan persiapan di sekolah-sekolah yang ada di Banten. Yang kedua, bila persiapan sudah rampung, saya akan sampaikan persiapan tersebut kepada gubernur selaku ketua Satgas Covid-19," ujarnya melalui sambungan seluler, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Belajar Tatap Muka Diperbolehkan Mulai 2021, Tapi Ada Syaratnya, Berikut Penjelasan Mendikbud
Setelah itu, gubernur akan memberikan pertimbangan atas dasar laporan dari Dindikbud tentang kesiapan sekolah untuk menggelar kegiatan belajar secara tatap muka.
Menurut Tabrani, yang paling utama adalah Mendikbud sudah memperbolehkan untuk sekolah dibuka.
Rencana sekolah dibuka diperbolehkan jika memandang tidak ada risiko di dalamnya.
Adapun SD dan SMP menjadi kewenangan masing-masing kepala daerah dan Dinas Pendidikan.
Kewenangan Dindikbud Banten hanya untuk SMA/SMK.
Tabrani berharap para siswa dan orang tua agar mempersiapkan hal tersebut.
Bukan Kewajiban
Pembelajaran secara tatap muka akan dilakukan pada 2021.
Namun, kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, sifatnya bukan kewajiban.
"Diperbolehkan dan keputusan itu ada di pemda, kepala sekolah, dan orang tua, yaitu komite sekolah," ujar Nadiem dalam konferensi pers daring yang digelar Jumat (20/11/2020).
Kebijakan kembali membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka sifatnya diperbolehkan atas keputusan tiga pihak.
"Jadi ada tiga pihak yang akan menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka. Kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka. Tapi kalau tiga pihak itu setuju, berarti sekolah itu mulai boleh melaksanakan tatap muka ya," ucap Nadiem.
Kebijakan baru ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang terdapat pada surat keputusan bersama (SKB) sejumlah kementerian.
Dalam SKB itu, penentu diperbolehkannya pembelajaran tatap muka adalah peta zonasi risiko wilayah dari Satgas Penanganan Covid-19.
Dengan demikian, aturan baru bisa mempermudah setiap pemda dalam memilah daerah mana yang bisa kembali menggelar pembelajaran di sekolah.
Selain itu, lanjut Nadiem, para kepala daerah bisa melakukan pembukaan sekolah secara serentak atau secara bertahap.
"Jadi di kecamatan tertentu mungkin akan dibuka yang tahap pertama dan tahap kedua, tapi ini adalah kewenangan dari pada pemerintah daerah yang tidak harus semuanya, bisa bertahap kalau mau," kata Nadiem.
"Ini adalah keputusan, jadi fleksibilitas yang diberikan berdasarkan evaluasi pemda terhadap tingkat keamanan dan kesehatan," katanya.
Menurut dia, persetujuan kepala Dinas Pendidikan di daerah faktor yang perlu menjadi pertimbangan dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka.
Beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan adalah, tingkat risiko penyebaran, kesiapan satuan pendidikannya, lalu keterpenuhan sejumlah syarat yang mendukung pembelajaran tatap muka tetap aman dari potensi penularan Covid-19.
Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021.
Secara efektif akan diterapkan pada Januari 2021.
"Jadi daerah dan sekolah diharapkan mempersiapkan dari sekarang sampai akhir Desember kalau siap untuk melakukan tatap muka," ujarnya. (*)
