Pada Awal 2021, BPBD Relokasi Hunian Sementara untuk Warga Lebak Terdampak Banjir dan Longsor
BPBD Kabupaten Lebak mempersiapkan hunian sementara (Huntara) bagi warga Lebak yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor.
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak mempersiapkan hunian sementara (Huntara) bagi warga Lebak yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor.
Rencananya, Huntara di Kampung Cigondang Desa Banjarsari Kecamatan Lebak Gedong Kabupaten Lebak sudah dapat ditempati pada awal 2021.
Baca juga: Hujan Lebat Rusak 34 Huntara Tempat Tinggal Pengungsi Banjir Bandang Lebak, Korban Trauma
Feby Rizki Pratama, Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Lebak, mengatakan pihaknya menyediakan 219 huntara.
Ini berdasarkan data dari pemerintah daerah dan BPBD Lebak yang telah mendata berapa jumlah rumah yang akan direlokasi.
"Untuk Kecamatan Lebak Gendong berjumlah 378 rumah yang terdampak. Namun yang akan direlokasi dan akan mengisi hunian tetap di huntara itu sebanyak 219," kata dia, saat dihubungi pada Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Hampir Setahun Korban Banjir Bandang Lebak Masih di Pengungsian, Kini Ketakutan saat Hujan Turun
Dia menjelaskan, upaya relokasi pada awal tahun itu merupakan proses yang telah ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Dimana proses relokasi memang dalam hitungan satu tahun setelah terjadinya bencana, karena bencana Banjir dan Longsor yang melanda Lebak diawal tahun 2020, maka anggaran relokasi bisa digunakan diawal tahun 2021," katanya.
Pemerintah Daerah telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementrian LHK) mengenai lahan yang akan digunakan warga.
Untuk status lahan, kata dia, lahan yang saat ini digunakan warga sebagai hunian sementara memang bukan milik perorangan tetapi milik pemerintah.
"Milik perhutani, namun lahan tersebut dalam perencaan memang akan digunakan sebagai lahan untuk warga yang terdampak Banjir dan Longsor pada awal Januari 2020 dengan sistem tukar menukar antara pemerintah daerah dengan Perhutani," tegasnya.
Baca juga: Cerita Korban Banjir Kabupaten Lebak, Hidup dalam Kesederhanaan Besarkan Bayi Mungil
Mengenai bagaimana statusnya saat ini, kata dia, telah diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.
"Lahan tersebut dinyatakan sudah clear dan dapat digunakan sebagai lahan hunian tetap warga yang terdampak banjir dan longsor kabupaten Lebak," ucapnya.
Perencaan lahan yang disediakan, menurutnya masih dalam wilayah Lebak Gedong, di lahan Huntara yang saat ini digunakan warga.