Polres Tangerang Selatan Amankan Lima Pengedar Narkoba, Petugas Sempat Nyamar Jadi Pembeli

Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap lima orang diduga pengedar narkotika jenis ganja, sabu, dan pil ekstasi.

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/ZUHIRNAWULANDILLA
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap lima orang diduga pengedar narkotika jenis ganja, sabu, dan pil ekstasi. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap lima orang diduga pengedar narkotika jenis ganja, sabu, dan pil ekstasi.

Mereka berinisial PI, TH, OA, JS, dan HA. Sedangkan, seorang pengedar lainnya berinisial A masih dalam pencarian.

Upaya pengungkapan kasus itu dilakukan dengan cara membeli narkotika itu dari tangan para pengedar narkotika itu atau Undercover Buy.

"Kami pakai cara undercover buy. Kami pancing, kita pancing pertama itu pesan ekstasi 100 butir. Terus sabu kita pancing lagi kita beli pertama 1 gram, terus kita pancing lagi 3 gram," kata Kasat Resnarkoba Tangsel, Iptu Yulius Qiulis, saat ditemui di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Kisah Pilu Bocah Kleptomania Buat Polisi Kewalahan, Ternyata Konsumsi Susu Campur Narkoba sejak Bayi

Dia menjelaskan, lima tersangka itu diamankan dari hasil dua pengungkapan perkara berbeda.

Aparat kepolisian mengamankan PI dan TH yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu seberat 59,99 gram dan pil ekstasi berjumlah 6.600 butir.

Mereka mengedarkan barang haram di wilayah Tangsel.

"Yang inisial PI kita tangkap di kontrakannya pada tanggal 23 Oktober 2020 lalu, di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Kemudian tersangka berinisial TH kita amankan sehari setelahnya pada tanggal 24 Oktober 2020 lalu di wilayah Jakarta Barat," jawabnya.

Baca juga: Keponakan Ashanty Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Profil Millen Cyrus dan Kehidupan Pribadinya

Atas barang bukti yang dimilikinya itu, kedua tersangka pun dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk pengungkapan kedua pada tanggal 9 November 2020 lalu dengan tersangka OA, JS dan HA.

"Untuk pengungkapan kedua kami sita narkotika jenis ganja 6.413 kilogram," tegasnya.

Dari penyidikan ketiga pelaku ternyata A yang juga komplotan dari mereka bertiga berhasil melarikan diri.

Baca juga: Polresta Tangerang Amankan 10 Orang Terkait Peredaran Narkoba, Ganja dan Obat Terlarang Disita

Atas kepemilikan barang haram tersebut, ketiga pelaku kini dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved