Sempat Viral di Medsos, Pelaku Perdagangan ABG Asal Serang Divonis 12 Tahun Penjara

Kasus ini bermula saat Sukmawati yang masih berusia 15 tahun hilang dari rumah setelah berkenalan dengan seroang pria di Facebook pada awal Juni 2020.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi perdagangan orang 

Setelah dilakukan penelusuran, polisi menemukan jejak korban di kawasan Mangga Besar, Jakarta.

Dari pemeriksaan diketahui rupanya ABG tersebut sempat dibawa pelaku ke hotel di Jakarta Utara dan sempat menyetubuhi korban.

Selanjutnya pelaku menyerahkan korban ke muncikari. Korban sempat diperdagangkan oleh muncikari selama sepekan.

Polres Serang menangkap Anggi Kurniawan di tempat persembunyiaannya di Jakarta Utara pada 19 Juni 2020.

Anggi Kurniawan dijerat Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman  pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp120 juta serta paling banyak Rp600 juta.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved