Sempat Viral di Medsos, Pelaku Perdagangan ABG Asal Serang Divonis 12 Tahun Penjara

Kasus ini bermula saat Sukmawati yang masih berusia 15 tahun hilang dari rumah setelah berkenalan dengan seroang pria di Facebook pada awal Juni 2020.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi perdagangan orang 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Majelis hakim memvonis terdakwa Anggi Kurniawan (30) 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Jumat (27/11/2020).

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perdagangan orang untuk mendapat keuntungan dngan dengan korban anak di bawah umur, yakni Sukmawati (15), pada awal Juni 2020.

Hilangnya Sukmawati sempat viral di media sosial.

"Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap terdakwa Anggi Kurniawan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar hakim ketua Emy Tjahjani saat membacakan putusan dalam sidang secara virtual.

Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya merugikan dan telah membuat trauma kepada korban.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa tidak akan mengulanginya, terdakwa masih muda dan bisa memperbaiki kesalahannya," ujarnya.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.

Baca juga: Mau ke Rumah Pacar di Mauk, Cewek ABG Diadang Dua Begal, Merampas Motor dan Ponsel

Baca juga: Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Lewat Aplikasi Rp 400 Ribu

Kasus ini bermula saat Sukmawati yang masih berusia 15 tahun hilang dari rumah setelah berkenalan dengan seroang pria di Facebook pada awal Juni 2020.

Mulanya, Sukmawati mengunggah tulisan tentang dirinya yang sedang mencari pekerjaan di Facebook.

Bak gayung bersambut, Anggi Kurniawan (30), warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang menawarkan pekerjaan kepadanya di Jakarta.

Korban sendiri sempat mengaku ke orang ada yang menawarkan pekerjaan sebagai penjaga toko baju.

Pelaku Anggi Kurniawan menjemput Sukmawati dekat rumah.

Korban yang baru lulus sekolah tingkat SMP itu pun tanpa pikir panjang mau ikut dengan Anggi Kurniawan,

Baca juga: Ini Video Viral Wanita Seksi vs Pria Hidung Belang Terjaring di Hotel Mengaku Tante-Keponakan

Baca juga: Tukang Bubur Kena Tipu, Diajak Jualan di Bandara Soekarno-Hatta, Alami Kerugian Puluhan Juta

Orang tua korban melaporkan hilangnya Sukmawati ke kepolisian karena ABG tersebut tak diketahui keberadaannya selama lebih dua minggu.

Setelah dilakukan penelusuran, polisi menemukan jejak korban di kawasan Mangga Besar, Jakarta.

Dari pemeriksaan diketahui rupanya ABG tersebut sempat dibawa pelaku ke hotel di Jakarta Utara dan sempat menyetubuhi korban.

Selanjutnya pelaku menyerahkan korban ke muncikari. Korban sempat diperdagangkan oleh muncikari selama sepekan.

Polres Serang menangkap Anggi Kurniawan di tempat persembunyiaannya di Jakarta Utara pada 19 Juni 2020.

Anggi Kurniawan dijerat Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman  pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp120 juta serta paling banyak Rp600 juta.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved