Tak Mau Senasib dengan Anies, Bupati Tangerang Imbau Warga Tak Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Jailani
Peringatan Haul Syekh Abdul Qadir Jailani akan digelar pada Minggu (29/11/2020).Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengimbau warganya tak hadir
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Peringatan Haul Syekh Abdul Qadir Jailani akan digelar pada Minggu (29/11/2020).
Acara hendak dilangsungkan di Pondok pesantren Al-Istiqlaliyyah yang berada di Kampung Cilongok, Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Melihat potensi ada kerumunan massa pada acara Haul Syekh Abdul Qodir Jailani, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar membuat imbauan.
Isinya yakni agar masyarakat tidak menghadiri acara Haul Syekh Abdul Qodir Jailani.
Alasannnya, saat ini pandemi Covid-19 masih terjadi dan pemberlakuan PSSB di Kabupaten Tangerang masih berlangsung hingga Desember 2020.
"Sudah dari jauh hari kami sudah mengeluarkan imbauan, dipasang dengan spanduk juga di sejumlah titik di Kabupaten Tangerang, agar masyarakat tak menghadiri acara haul tersebut," kata Zaki, Jumat (27/11/2020).
Solusinya, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyediakan live streaming bekerja sama dengan stasiun televisi dan radio lokal.
Di sisi lain, pihaknya seperti masih memberikan izin, untuk terselenggaranya kegiatan tersebut.
Namun terbatas hanya untuk para santri dan orang tua nya saja.
"Hanya santri yang mondok dan keluarga terbatas, di area terpisah-pisah. Untuk jamaah tidak ada yang datang, tidak ada tamu VIP, yang ada keluarga terbatas," tegas Ahmed Zaki Iskandar.
Baca juga: Habib Rizieq jadi Sorotan & ODP, Bima Arya Sangsi Rumah Sakit tak Tahu Ada Petugas Swab Datang
Kalaupun nantinya ada masyarakat yang datang, akan ada Posko yang disediakan berdekatan dengan pondok pesantren tersebut
Supaya nantinya masyarakat tidak perlu ikut berkerumun.
"Sudah ada posko-posko cek di sekitar Pasar Kemis," jelas Ahmed Zaki Iskandar.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama dengan pengurus pesantren bakal melakukan tes Covid-19.
Tes Covid-19 akan berupa rapid test pada 1.500 tamu undangan yang merupakan para santri dan juga pihak keluarga.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang yang juga anggota Satgas Covid-19, Bambang Mardi mengatakan, bila rapid test pada para tamu yang akan hadir dilakukan mulai kemarin hingga H-1 pelaksaan acara.
"Haulnya tetap dilaksanakan tapi dengan beberapa protokol kesehatan Covid-19, mulai dari penggunaan masker, cek suhu, jaga jarak, hingga pembatasan kapasitas," ujar Bambang saat rapat koordinasi, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Habib Rizieq jadi Sorotan & ODP, Bima Arya Sangsi Rumah Sakit tak Tahu Ada Petugas Swab Datang
Dimana, untuk kapasitas dibatasi hingga 1.500 tamu.
Mereka juga wajib menjalani protokol kesehatan, sedangkan sisanya kita minta ikut serta acara melalui virtual yang ditayangkan di beberapa media sosial.
"Kita tetapkan 1.500, semua harus pakai id card khusus. Kita juga ada penyekatan, dimana kita tidak akan mengizinkan seseorang untuk masuk ke kawasan setempat kalau tidak ada undangan atau id card," ungkap Bambang.
100 personel dari Satpol PP Kabupaten Tangerang pun akan diterjunkan di lokasi penyekatan dan acara.
"Personel dari Pemkab ada 100 orang, lalu ditambah TNI-Polri," pungkas Bambang.
Baca juga: Profil Wakapolda Banten Ery Nursatari, Pati Polri yang Hobi Gowes, Berpengalaman di Bidang Narkoba
Anies Baswedan Diperiksa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Kehadiran Anies ke Polda Metro Jaya untuk memberikan konfirmasi terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengkonfirmasi Anies akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait pelanggaran protokol Covid-19 itu.
"Iya, klarifikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan selama ini," kata Tubagus, ketika dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Tubagus mengatakan, Anies Baswedan akan dimintai klarifikasi oleh kepolisian pukul 10:00 WIB.
Diduga, Gubernur DKI Jakarta itu telah melanggar Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Klarifikasi terkait dugaan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan dan menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan," kata Tubagus.
Baca juga: Polda Metro Gilir Pemeriksaan Anies-Camat, Satgas Covid, Petugas KUA dan Tamu Nikahan Putri Rizieq
Selain Anies, polisi juga akan memeriksa sejumlah pihak yang diduga melanggar pasal tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Mulai dari KUA, RT, RW, Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara serta Tim Satgas Penanganan Covid-19.
Mereka semua akan dimintai klarifikasi terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang dihadiri ribuan orang itu.
Surat panggilan untuk Anies
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa polisi pada Selasa (17/11/2020) terkait kerumunan massa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab beberapa pekan lalu.
Dalam pemeriksaan tersebut Anies dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik kepolisian.
"Alhamdulillah, saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik," ucap Anies Baswedan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).
"Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan, menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman," sambungnya.
Anies menyebut, dirinya telah memberikan penjelasan sedetail mungkin terhadap pertanyaan yang diberikan kepadanya.
"Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada. Tida ditambah, tidak dikurangi," ujarnya.
Usai menjalani pemeriksaan, ia menyerahkan seluruh hasil penyelidikan kepada pihak kepolisian.
"Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi, dan lainnya, biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai dengan kebutuhan," tuturnya.
Baca juga: Pemerintah Segera Rombak Skema Pangkat, Gaji dan Tunjangan PNS, Simak Rincian Berikut
diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan datang ke Polda Metro Jaya memenuhi panggilan polisi terkait acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Anies dipanggil untuk dimintai keterangan soal status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sekarang diterapkan di Jakarta.
"Kami sudah mulai (tahap penyelidikan) yang pertama, yaitu klarifikasi kepala daerah untuk bisa menjelaskan status DKI saat ini," ucapnya, Selasa (17/11/2020).
"Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBBN, maka ada ketentuan lain, ketentuan lain itu ada kekarantinaan. Wilayah ada PSBB itu termasuk bagian dari kekarantinaan," sambungnya.
Acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pertanyaan kepada penyelenggara pemerintahan, bagaimana ketentuannya, ada yang dilanggar tidak dengan ada acara itu. Kalau memang ada yang dilanggar, maka terjadi pidana," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menghadiri Peringatan Haul Sy
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bupati Tangerang Imbau Masyarakat Tidak Menghadiri Peringatan Haul Syeh Abdul Qadir