Virus Corona di Banten

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak Catat 268 Pasien Sembuh

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak mencatat angka kesembuhan pasien positif Covid-19 yang meningkat

Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Glery Lazuardi
freepik
Ilustrasi Covid-19 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Rizki Asdiarman

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak mencatat angka kesembuhan pasien positif coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang meningkat berdasarkan data pada Minggu, (29/11/2020).

Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, Bulog Jamin Stok Beras di Lebak dan Pandeglang Aman Hingga 5 Bulan Mendatang

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak, Firman Rahmatullah, mengatakan angka kesembuhan mencapai 268 orang dari 402 orang terkonfirmasi positif.

Lalu, 119 orang menjalani isolasi dan dirawat di RSUD Banten, dan 15 orang meninggal dunia.

"Pasien tanpa gejala dinyatakan sembuh setelah menjalani isolasi di Rumah Sakit Islam Haji Madali Rangkasbitung," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Senin (30/11/2020).

"Ada pasien yang dirawat di RSUD Banten sebagai rumah sakit rujukan COVID-19,".

Baca juga: Kasus Covid-19 di Lebak Meningkat, Bupati Iti Jayabaya Batasi Rapat Terbatas dan Studi Banding

Sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Lebak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Perbup itu merupakan landasan hukum untuk menindak orang yang melanggar protokol kesehatan. Mereka akan diminta membayar sanksi denda Rp150 ribu juga pelaku bisnis Rp25 juta.

Pemerintah Kabupaten Lebak juga masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Sesar (PSBB) tahap ketiga hingga berakhir 20 Desember mendatang.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved