Jokowi Kembali Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural, Total Sudah 28 Lembaga Dibubarkan, Ini Daftarnya
Presiden Jokowi resmi membubarkan 10 lembaga nonstruktural.Dengan demikian, Jokowi telah membubarkan 28 lembaga non struktural selama tahun 2020 ini
TRIBUNNEWS.COM - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi kembali melakukan perampingan birokrasi.
Pada 26 November 2020 ini, Presiden Jokowi resmi membubarkan 10 lembaga nonstruktural.
Dengan demikian, Jokowi telah membubarkan 28 lembaga non struktural selama tahun 2020 ini.
Keputusan terbaru untuk membubaran 10 lembaga non struktural ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.
Perpres tersebut diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Berdasarkan pertimbangan dalam perpres, pembubaran 10 lembaga tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional."
"Perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural," dikutip dari salinan Perpres Nomor 112 Tahun 2020, Minggu (29/11/2020).

Baca juga: Mertua, Anak dan Menantu Dibunuh Kelompok Teroris di Sigi, Pelaku 10 Orang Bersenjata Api dan Tajam
Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan fungsi dari sepuluh lembaga dialihkan ke kementerian/lembaga terkait.
Pengalihan juga dilakukan terkait pendanaan, pegawai, aset dan arsip 10 lembaga.
Pengalihan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19, Suasana di TangCity Mall Sepi, Toko Elektronik Banyak yang Tutup
Dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Proses pengalihan ini diselesaikan paling lama 1 tahun sejak Perpes Nomor 112 Tahun 2020 ditetapkan.
Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berikut daftar 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan: