Jokowi Kembali Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural, Total Sudah 28 Lembaga Dibubarkan, Ini Daftarnya

Presiden Jokowi resmi membubarkan 10 lembaga nonstruktural.Dengan demikian, Jokowi telah membubarkan 28 lembaga non struktural selama tahun 2020 ini

Editor: Yulis Banten
Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris
Presiden Joko Widodo mengenalkan tujuh orang sebagai Staf Khusus Presiden untuk membantunya dalam pemerintahan pada sebuah acara perkenalan yang berlangsung dengan santai di veranda Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019) sore. Ketujuh staf khusus baru yang diperkenalkan Presiden Jokowi merupakan anak-anak muda berusia antara 23-36 tahun atau generasi milenial. Adapun ketujuh staf khusus baru yang diumumkan oleh Presiden Jokowi yaitu (kiri ke kanan) Andi Taufan Garuda Putra, Ayu Kartika Dewi, Adamas Belva Syah Devara, Gracia Billy Mambrasar, Putri Indahsari Tanjung, Angkie Yudistia, dan Aminuddin Maruf. Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris 

TRIBUNNEWS.COM -  Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi kembali melakukan perampingan birokrasi.

Pada 26 November 2020 ini, Presiden Jokowi resmi membubarkan 10 lembaga nonstruktural.

Dengan demikian, Jokowi telah membubarkan 28 lembaga non struktural selama tahun 2020 ini.

Keputusan terbaru untuk membubaran 10 lembaga non struktural ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

Perpres tersebut diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Berdasarkan pertimbangan dalam perpres, pembubaran 10 lembaga tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional."

"Perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural," dikutip dari salinan Perpres Nomor 112 Tahun 2020, Minggu (29/11/2020).

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden)

Baca juga: Mertua, Anak dan Menantu Dibunuh Kelompok Teroris di Sigi, Pelaku 10 Orang Bersenjata Api dan Tajam

Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan fungsi dari sepuluh lembaga dialihkan ke kementerian/lembaga terkait.

Pengalihan juga dilakukan terkait pendanaan, pegawai, aset dan arsip 10 lembaga.

Pengalihan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19, Suasana di TangCity Mall Sepi, Toko Elektronik Banyak yang Tutup

Dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Proses pengalihan ini diselesaikan paling lama 1 tahun sejak Perpes Nomor 112 Tahun 2020 ditetapkan.

Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Berikut daftar 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved