Jokowi Kembali Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural, Total Sudah 28 Lembaga Dibubarkan, Ini Daftarnya

Presiden Jokowi resmi membubarkan 10 lembaga nonstruktural.Dengan demikian, Jokowi telah membubarkan 28 lembaga non struktural selama tahun 2020 ini

Editor: Yulis Banten
Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris
Presiden Joko Widodo mengenalkan tujuh orang sebagai Staf Khusus Presiden untuk membantunya dalam pemerintahan pada sebuah acara perkenalan yang berlangsung dengan santai di veranda Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019) sore. Ketujuh staf khusus baru yang diperkenalkan Presiden Jokowi merupakan anak-anak muda berusia antara 23-36 tahun atau generasi milenial. Adapun ketujuh staf khusus baru yang diumumkan oleh Presiden Jokowi yaitu (kiri ke kanan) Andi Taufan Garuda Putra, Ayu Kartika Dewi, Adamas Belva Syah Devara, Gracia Billy Mambrasar, Putri Indahsari Tanjung, Angkie Yudistia, dan Aminuddin Maruf. Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris 

13. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011

14. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011

15. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177/1999

16. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 54/2002

17. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 74/2017

18. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdsaarkan Keputusan Presiden Nomor 166/1999.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 10 Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Presiden Jokowi, Termasuk Dewan Ketahanan Pangan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved