Jokowi Kembali Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural, Total Sudah 28 Lembaga Dibubarkan, Ini Daftarnya
Presiden Jokowi resmi membubarkan 10 lembaga nonstruktural.Dengan demikian, Jokowi telah membubarkan 28 lembaga non struktural selama tahun 2020 ini
Sedangkan pada Ayat (2) hingga Ayat (10), dijabarkan tugas pokok baru lembaga-lembaga yang dibubarkan diambilalih lembaga dan kementerian lain.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca juga: Terjadi Lonjakan Pasien Positif Covid-19 di Tangsel, RLC Catat Rekor Terbanyak Tangani Pasien
Berikut daftar 18 lembaga yang dibubarkan sebagai berikut:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011
3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan presiden Nomor 73/2012
4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90/2016
5. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22/2006
6. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Peraturan Presiden Nomor 46/2019
Baca juga: Festival Seni Multatuli Dikemas Menarik, Rencananya Digelar Bareng Carnaval Kerbau dan Wayang Golek
7. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/1991
8. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/1999
9. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/2000
10. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91/2017
11. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3/2006
12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keputusan Presiden Nomor 37/2014
Baca juga: Mertua, Anak dan Menantu Dibunuh Kelompok Teroris di Sigi, Pelaku 10 Orang Bersenjata Api dan Tajam