Teror Ali Kalora di Sigi, Polri Beberkan Sumber Pendanaan Organisasi, Terungkap Pemberian Kotak Amal

Kepolisian RI mengungkapkan asal-usul dana yang digunakan dalam operasi jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Editor: Glery Lazuardi
Dok. Divisi Humas Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mengungkapkan asal-usul dana yang digunakan dalam operasi jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Total, ada dua pemasukan dana yang biasa digunakan organisasi terlarang tersebut.

Baca juga: Mertua, Anak dan Menantu Dibunuh Kelompok Teroris di Sigi, Pelaku 10 Orang Bersenjata Api dan Tajam

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan pemasukan dana pertama yaitu berasal dari Badan Usaha Milik Perorangan para anggota JI.

"Polri juga menemukan bahwa JI mempunyai dukungan dana yang besar dimana dana ini bersumber dari badan usaha milik perorangan atau milik anggota JI," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/11/2020).

Selanjutnya, organisasi jamaah islamiah juga menggunakan dana yang berasal dari kotak amal.

Baca juga: Teror Ali Kalora di Kabupaten Sigi, Polri Tambah Personel Keamanan, Sang Gembong Teroris Diburu

Menurut Awi, kotak amal itu ditempatkan di sejumlah minimarket di Indonesia.

"Kedua penyalahgunaan fungsi dana kotak amal yang kami temukan di minimarket di beberapa wilayah di Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut, Awi menyampaikan dana tersebut digunakan oleh JI untuk sejumlah kepentingan organisasi.

Mulai dari pemberangkatan anggota ke Suriah hingga pembelian persenjataan dan bahan peledak.

"Dana itu oleh JI digunakan operasi pemberangkatan para teroris ke Suriah dalam rangka kekuatan militer dan taktik teror. Untuk mengaji para pemimpin JI, dan yang terakhir untuk pembelian persenjataan atau bahan peledak yang digunakan untuk amaliyah untuk jihad organisasi JI," pungkasnya.

Baca juga: TNI Perlu Dilibatkan Dalam Penanggulangan Terorisme

Diberitakan sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri menangkap terpidana terorisme TB alias Upik Lawangan di Lampung pada 23 November 2020 lalu.

Upik Lawangan merupakan Jaringan Islamiah yang terkenal sebagai penerus dokter Azhari.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan Upik Lawangan memang telah menjadi buruan Polri sejak diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 tahun lalu.

"Penangkapan DPO tindak pidana terorisme TB alias Upik Lawanga. Upik Lawangan ini telah jadi DPO oleh Densus Anti Teror mulai tahun 2006. Jadi sejak saat itu sudah diterbitkan DPO-nya. Alhamdulillah pada 23 November 2020, pada pukul 14.35 WIB di Jalan Raya Seputih Lanyak di Provinsi Lampung Tim Densus 88 berhasil menangkap TB alias Upik Lawanga," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/11/2020).

Baca juga: Densus 88 Tangkap Empat Terduga Teroris di Lampung, Masih Terkait Jaringan Banten

Ia menyampaikan wajah terpidana telah banyak berubah sejak buron 14 tahun yang lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved