Polres Pandeglang Ungkap Tujuh Kasus Narkoba Selama November 2020
Sepanjang bulan November 2020, aparat Polres Pandeglang mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/RIZKIASDIARMAN
Sepanjang bulan November 2020, aparat Polres Pandeglang mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Akibat dari perbuatannya, tersangka W, AR dan H di jerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Sedangkan untuk tersangka RNP, MF, A dan T di jerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Dan tersangka MA, DA dan KW dijerat pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.