Polres Pandeglang Ungkap Tujuh Kasus Narkoba Selama November 2020
Sepanjang bulan November 2020, aparat Polres Pandeglang mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan Tribun banten.com, Rizki Asdiarman
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Sepanjang bulan November 2020, aparat Polres Pandeglang mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Tujuh kasus itu terdiri dari empat kasus narkotika golongan I dan tiga kasus pengedaran obat terlarang. Total, sebanyak 10 orang diamankan.
"Narkotika jenis Shabu (aparat,-red) mengamankan lima tersangka dan dua tersangka kasus Ganja serta tiga tersangka kasus pengedaran obat terlarang," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, saat jumpa pers di Mapolres Pandeglang jalan Bhayangkara, Pandeglang, Kabupaten Pandeglang pada Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Polres Tangerang Selatan Amankan Lima Pengedar Narkoba, Petugas Sempat Nyamar Jadi Pembeli
Dia menjelaskan, enam orang di antaranya sebagai pengedar narkotika dan obat terlarang serta empat orang lainnya adalah penyalahguna narkotika.
"Untuk pengedar itu berinisial W, AR, H, MA, DA dan KW sedangkan tersangka penyalahguna narkotika berinisial RNP, NF, A dan T," jelasnya.
Untuk dua orang pengedar ganja berinisial W dan AR diamankan dengan barang bukti 18 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 294,47 gram.
Satu orang pengedar Shabu berinisial H diamankan dengan barang bukti delapan bungkus Shabu dengan berat 8,63 gram.
Baca juga: Kisah Pilu Bocah Kleptomania Buat Polisi Kewalahan, Ternyata Konsumsi Susu Campur Narkoba sejak Bayi
Sedangkan tiga orang berinisial MA, DA dan KW sebagai pengedar obat terlarang dengan barang bukti yang diamankan Hexymer sebanyak 1,093 butir dan 296 butir Tramadol HCI.
Dan untuk keempat penyalahguna narkotika diamankan dengan barang bukti narkotika jenis Shabu sebanyak dua bungkus dengan berat 0,56 gram.
Ia menyebutkan untuk keseluruhan barang bukti jenis shabu yang diamankan seberat 9,19 gram dan untuk ganja seberat 294, 47 gram.

Sedangkan kata dia, untuk barang bukti yang sita dari jenis obat terlarang berjumlah 1,389 butir.
Hamam menyebutkan pengungkapan kasus tersebut melalui operasi antik kalimaya 2020 yang digelar Polres Pandeglang.
"Sebanyak tujuh kasus berhasil diungkap sejak tanggal 12 hingga 22 November 2020," tegasnya.
Baca juga: Polresta Tangerang Amankan 10 Orang Terkait Peredaran Narkoba, Ganja dan Obat Terlarang Disita
Ia menyebutkan untuk 10 tersangka saat ini berada di Polres Pandeglang dan dijatuhkan hukuman dengan pasal berbeda.