Satpol PP Dapat 2 Truk APK Ilegal Cawalkot Tangsel, Dipasang di Sekolah hingga Rumah Ibadah
Sapta mengkrititisi tim sukses maupun simpatisan paslon yang tetap membandel melakukan pemasangan APK di tempat terlarang meski sudah pernah dilakukan
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Aparat Satpol PP Kota Tangerang Selatan terus menggencarkan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel yang melanggar Peraturan KPU dan peraturan daerah. Jumlah APK yang dicopot mencapai ribuan buah.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 tahun 2020 mengatur jumlah, desain hingga lokasi yang dibolehkan dan dilarang dilakukan pemasangan APK, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.
Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan penertiban APK ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Tangerang Selatan.
"Baliho paslon calon wali kota dan wakil wali kota yang kami tertibkan, yang tidak sesuai dengan desain KPU, jumlahnya sudah ribuan, ada dua truk. Tadi kami sudah bawa," ujarnya di kantor Pemerintahan Kota Tangsel, Rabu (2/12/2020).
Sapta menjelaskan, pihaknya mencopot ribuan APK cawalkot dan cawawalkot Tangsel karena kedapatan dipasang di sekolah, perkantoran hingga ada yang ditemukan di rumah ibadah.
"Banyak yang terpasang di tempat-tempat yang tidak seharusnya dan itu melanggar," ujarnya.
Hari ini, tim Satpol PP Kota Tangerang Selatan berjumlah 100 orang melakukan penyisiran APK yang melanggar di beberapa jalan protokol dan wilayah Kota Tangsel.
"Kami hari ini keliling dari Eka Hospital BSD sampai ke Bundaran Maruga," jelasnya.
Baca juga: Ada-ada Saja Banner Kampanye Cawalkot Tangsel Dipasang di Tengah Trotoar, Pejalan Kaki Waswas
Baca juga: Belum Masa Tenang, Satpol PP Copot Ribuan APK Cawalkot Tangsel, Ini Sebabnya
Sapta mengkrititisi tim sukses maupun simpatisan paslon yang tetap membandel melakukan pemasangan APK di tempat terlarang meski sudah pernah dilakukan penertiban.
Padahal, sebelumnya tim sukses dari tiga paslon kepala daerah yang bertarung di Pilkada Tangerang Selatan sempat dikumpulkan dan membuat kesepahaman perihal APK ini di kantor KPU Tangsel beberapa waktu lalu.
"Ada satu dicabut, tumbuh lagi 1000, itu yang menjadi tambah banyak. Harusnya timses paslon itu sudah berpikir bahwa kalau ada yang salah, jangan diulang lagi. Sudah salah, kami cabut malah dipasang lagi dengan model yang sama, seharusnya modelnya sesuai KPU," ucapnya.
Rencananya, ribuan APK ilegal itu akan dimusnahkan di kantor Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
Sapta menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Kota Tangerang Selatan akan terus melakukan penertiban APK ilegal hingga H-1 pemungutan suara Pilkada Tangerang Selatan 9 Desember 2020.
Pilkada Tangsel 2020 menjadi ajang persaingan tiga pasangan calon dari keluarga elite politik yang berebut kekuasaan lewat pemungutan suara 9 Desember 2020.
Pasangan nomor urut satu adalah Muhamad-Rahayu Saraswari Djojohadikusumo (Sara) yang diusung PDI-P, Gerindra, PSI, PAN, dan Hanura dengan total 23 kursi di DPRD Tangsel.
Mereka juga didukung empat partai tanpa kursi di DPRD Tangsel, yakni Nasdem, Perindo, Garuda, dan Berkarya.
Muhamad ialah mantan sekretaris daerah (Sekda) Tangsel yang mengundurkan diri seiring pencalonan dirinya di Pilkada 2020.
Sementara Sara, merupakan politisi Partai Gerindra sekaligus keponakan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Pada nomor urut dua, terdapat pasangan calon Siti Nur Azizah-Ruhamaben yang diusung Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan total 13 kursi di DPRD Tangsel.
Siti Nur Azizah merupakan putri keempat dari Wapres Ma'ruf Amin. Azizah kini menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.
Pencoblosan Pilkada Tangsel 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020 bersamaan Pilkada Serentak di 270 wilayah di Indonesia.
Pilkada Serentak 2020 menjadi sejarah Indonesia karena digelar bersamaan pandemi Covid-19.
Tangsel memiliki tiga pasangan calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota yang maju dalam Pilkada 2020.
Paslon Nomor urut satu yaitu Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Lalu pasangan nomor urut dua ada Siti Nur Azizah dan Ruhamaben.
Terakhir, pasangan nomor urut tiga ialah Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan.
Pemungutan suara Pilkada Tangsel 2020 akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020.
