Ustaz Maheer Ditangkap, Cantik dan Jilbab jadi Kata Kunci Ujaran Kebencian Maaher At Thuwailibi
Awi mengatakan twit yang menjadi delik masalah hukum kasus ini adalah adanya kata cantik dan jilbab yang dialamatkan kepada Habib Luthfi bin Yahya.
TRIBUNBANTEN.COM - Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata atau dikenal Ustaz Maaher At Thuwailibi (28) selaku pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.
"Tersangka atas nama SE atau pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28) yang diamankan di rumah tinggal," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Kamis.
Ustaz Maaher At-Thuwalibi ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama Ras dan Antargolongan).
Adapun dasar penangkapan merupakan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat telepon seluler dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata.
Selanjutnya, Argo menuturkan, Ustaz Maheer dibawa ke Bareskrim.
"Membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Argo.
Adapun SE diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Bertemu Pertama Kali setelah 20 Tahun Berpisah Berkat TikTok, Si Kembar Trena-Treni Saling Pandang
Baca juga: Nenek Ainah Meninggal di Atas Becak Viral di Medsos, Ini Penjelasan RSUD Kota Tangerang

Laporan kepolisian
Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi. Dia ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor.
Awi menjelaskan Ustaz Maher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020. Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.
"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata. Ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Ustaz Maaher At Thuwailibi bukan kali pertama. Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.
"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maheer bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian. Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kyai Maruf, Kyai Said, dan ulama lain," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengharapkan Ustaz Maher bisa dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Sebab, Habib Luthfi merupakan pemuka agama yang harus dihormati.
"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, habib Lutfi Bin Yahya," tukas dia.
Dalam kasus ini, Ustaz Maher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Baca juga: Ustaz Meninggal Saat Menyembelih Hewan Kurban di Serang, Dikenal Peduli dengan Warga Sekitar
Cantik dan Jilbab Jadi Kata Kunci Kasus Ustaz Maaher
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan duduk perkara dugaan ujaran kebencian Ustaz Maheer terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Ustaz Maheer ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA melalui media sosial, yakni melalui akun titter-nya, @ustadzmaaher_.
Dalam twit tersebut, Ustaz Maaher menulis balasan kepada akun @GundulAdul, yakni 'Iya tambah cantik pake Jilbab...Kayak Kyai nya Banser ini ya..' .
Twit tersebut diduga ditujukan untuk tokoh Nahdlatuh Ulama (NU) sekaligus Ketua MUI Jawa Tengah, Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya. Sebab, ustaz Maheer turut menautkan foto Habib Luthfi bin Yahya dalam twit-nya.
Awi mengatakan twit yang menjadi delik masalah hukum kasus ini adalah adanya kata cantik dan jilbab yang dialamatkan kepada Habib Luthfi bin Yahya.
"Kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena di sini dipastikan postingannya 'Dia tambah cantik pakai jilbab kayak kiainya banser ini ya'. Jadi cluenya disitu. Kata kuncinya," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Dalam kasus ini, kata cantik dan jilbab tidak merefleksikan Habib Luthfi bin Yahya yang merupakan seorang pria.
Apalagi, kata Awi, Habib Luthfi merupakan tokoh ulama di agama Islam.
"Cantik dan jilbab itu untuk perempuan sedangkan kiai itu laki laki. Kyai itu adalah ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan sehingga mewakili penamaan tokoh orang yang punya nilai religi yang tinggi tidak sembarangan," jelasnya.
Awi menerangkan unggahan itu pun dilaporkan sejumlah simpatisan Banser Nahdlatul Ulama (NU) yang diduga Maaher telah menghina Habib Luthfi.
"Kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulakn perpecahan antar golongan dan kelpmpok masyarakat. Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli baik itu ahli bahasa dan ahli ITE," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Polri menjerat Ustaz Maaher dengan Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri: Cantik dan Jilbab Jadi Kata Kunci dalam Kasus Maaher At Thuwailibi & di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Tangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi atas Tuduhan Menyebar Kebencian"