Mensos Juliari P Batubara Jadi Tersangka
Hasil OTT KPK Kasus Suap Bansos Covid-19 Rp 14,5 M: Disimpan di 7 Koper, 3 Ransel, dan Amplop Kecil
Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing
Adapun Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ardian I M dan Harry Sidabuke yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mensos Juliari P Batubara Dapat Jatah Bansos Covid-19 Rp 17 Miliar

Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) mendulang 'cuan' alias untung dari dua periode atau paket sembako program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Wakil Bendahara Umum PDIP periode 2019-2024 itu diduga menerima uang suap dengan total Rp 17 miliar dari pihak swasta yang mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI tersebut.
"Khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS (Matheus Joko Santoso selaku PPK di Kemensos) dan SN (Shelvy N, Sekretaris di Kemensos) selaku orang kepercayaan JPB)," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Diduga uang suap itu berasal dari pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Dugaan suap itu diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
"JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW (Adi Wahyono) sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, kata Firli, diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Mensos Juliari P Batubara melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari P Batubara.
Mensos Langsung Ditangkap

Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba-tiba terlihat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diultimatum untuk menyerahkan diri tak lama ditetapkan jadi tersangka.
Sebelumnya, Juliari dan AW (tersangka lain) saat KPK mengumumkan statusnya sebagai tersangka, keberadaannya masih diburu oleh KPK.
KPK pun mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri.