Mensos Juliari P Batubara Jadi Tersangka
Mensos Juliari P Batubara ke Gedung Merah Putih 35 Menit Setelah KPK Mengimbau untuk Serahkan Diri
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba-tiba terlihat di Gedung KPK seusai diultimatum
TRIBUNBANTEN.COM - Pada Minggu (6/12/2020), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan AW sebagai tersangka.
KPK menetapkan Mensos Juliari P Batubara sekitar pukul 01.15.
Komisi antirasuah kemudian mengimbau agar keduanya menyerahkan diri.
Namun, pada pukul 02.50 atau 35 menit setelah pengumuman itu, Juliari datang ke Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: KPK OTT Pejabat Kemensos, ini Inisialnya, Diduga Menerima Hadiah dari Vendor Bansos Covid-19
Baca juga: Pejabat Pembuat Komitmen Program Bantuan Sosial Covid-19 Kementerian Sosial Ditangkap KPK
Kedatangannya secara tiba-tiba itu mengejutkan para jurnalis yang masih berada di sana.
Juliari yang juga dikawal petugas kepolisian saat tiba di gedung KPK tidak berkomentar apa-apa.
Awak media terus mengejar Juliari untuk meminta keterangannya.
Sampai menaiki tangga untuk menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung KPK, Wakil Bendahara Umum PDIP itu tetap bergeming.

Ia hanya melambaikan tangannya.
Diberitakan, Menteri Sosial Juliari P Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebagai penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.