Pilkada Tangerang Selatan

KPU Jadwalkan Pemungutan Suara Ulang di Tiga TPS Tangerang Selatan pada 13 Desember

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menjadwalkan pemungutan suara ulang di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Glery Lazuardi
handover
ilustrasi Pilkada Tangerang Selatan 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menjadwalkan pemungutan suara ulang di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua Pelaksana Harian KPU Kota Tangerang Selatan, M Taufik MZ, mengatakan pemungutan suara ulang itu sesuai rekomendasi pihak Bawaslu Kota Tangerang Selatan.

"Ya, rekomendasi dari Bawaslu sudah kami terima, PSU di 3 TPS yaitu, TPS 15 Pamulang Timur, TPS 30 Rengas dan TPS 49 Cempaka Putih," kata dia, saat dihubungi, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Update Hasil Pilkada Tangerang Selatan 2020, Benyamin-Pilar Unggul 41 %, Data Suara Masuk 43,6 %

Rencananya, pemungutan suara ulang itu akan dilakukan pada 13 Desember 2020.

Pihaknya sudah mempersiapkan logistik untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang pada hari minggu besok.

"Paling lama empat hari setelah pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara pada Rabu 9 Desember 2020, maka paling lambat 13 Desember 2020 yaitu hari minggu besok," kata dia.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan bertugas menyelenggarakan pemungutan suara ulang.

Namun, bagi pihak KPPS yang melakukan pelanggaran tidak diikutsertakan dalam PSU nanti.

"Kami juga tegaskan jadi mohon diperhatikan, agar KPPS yang melanggar prinsip-prinsip pemilu atau kode etik, segera diproses dan tidak ditugaskan dalam pelaksanaan PSU di TPS yang bersangkutan," kata dia.

Baca juga: Bawaslu Tangerang Selatan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang, Diduga Ada Pelanggaran

Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan mengkonfirmasi ada tiga TPS yang diduga ditemukan pelanggaran saat pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep diduga pelanggaran tersebut karena adanya mekanisme pembukaan kotak dan juga proses yang tidak sesuai prosedur undang-undang.

Pelanggaran yang ditemukan di tiga TPS tersebut mengacu pada UU 10 Tahun 2016 pasal 112 di ayat 2 poin A, itu adanya mekanisme pembukaan kotak dan juga proses yang tidak sesuai dengan prosedur undang-undang.

Pilkada Tangsel 2020 sudah usai dilaksanakan kemarin, namun masih menyisakan laporan tentang adanya pelanggaran dalam pemungutan suara.

Berdasarkan perhitungan cepat Indikator Politik Indonesia, Charta Politika dan LSI Denny JA, paslon nomor urut tiga yaitu Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan.

Baca juga: Hasil Sementara Pilkada Banten 2020 versi KPU: Tangerang Selatan, Pandeglang, Serang, dan Cilegon

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved