Seleksi Dibuka Tahun Depan, Ini Besaran Lengkap Gaji Honorer yang Diangkat Jadi PPPK
Pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) tahun 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) tahun 2021.
Rencananya seleksi PPPK akan dibuka tahun depan.
Namun, sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara ( ASN) non- PNS, calon PPPK harus terlebih dahulu mengikuti tes seleksi.
Rekrutmen ditujukan salah satunya untuk para guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Mereka yang diangkat menjadi PPPK juga berasal dari pegawai honorer lain di instansi-instansi pemerintah.
Lantas, berapa gaji PPPK dan tunjangan yang diterima? Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Sudah Daftar BPUM? Ini Cara Cek Terima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Atau Tidak di eform.bri.co.id
Baca juga: 5 Fakta Ibu Hamil Meninggal saat Akan Melahirkan, Ditolak 7 Rumah Sakit Karena Tak Ada Hasil Rapid
Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).
Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700