Seleksi Dibuka Tahun Depan, Ini Besaran Lengkap Gaji Honorer yang Diangkat Jadi PPPK

Pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) tahun 2021.

Editor: Yudhi Maulana A
DOK. TANOTO FOUNDATION
Lusi Ambarani, guru kelas VI MI Nahdlatul Ulama Balikpapan, Kalimantan Timur yang mengajak siswanya mencari luas lingkaran dengan mengaitkan penyelidikan masalah di dalamnya 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) tahun 2021.

Rencananya seleksi PPPK akan dibuka tahun depan.

Namun, sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara ( ASN) non- PNS, calon PPPK harus terlebih dahulu mengikuti tes seleksi.

Rekrutmen ditujukan salah satunya untuk para guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Mereka yang diangkat menjadi PPPK juga berasal dari pegawai honorer lain di instansi-instansi pemerintah.

Lantas, berapa gaji PPPK dan tunjangan yang diterima? Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Baca juga: Sudah Daftar BPUM? Ini Cara Cek Terima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Atau Tidak di eform.bri.co.id

Baca juga: 5 Fakta Ibu Hamil Meninggal saat Akan Melahirkan, Ditolak 7 Rumah Sakit Karena Tak Ada Hasil Rapid

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).

Ini berbeda dengan sistem gaji honorer. 

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved