Pelayanan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Serang Meningkat, Apa itu Isbat Nikah?
tercatat 3.329 perkara gugatan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Serang.
Penulis: Wijanarko | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com Wijanarko
TRIBUNBANTEN.COM - Hingga Rabu (16/12/2020), tercatat 3.329 perkara gugatan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Serang.
Adapun permohonan pengajuan gugatan cerai yang masuk di PA Serang ada 2.292 berkas.
Panitera Muda Hukum PA Serang ada penurunan kasus perceraian pada masa pandemi Covid-19.
“Tapi ada peningkatan pelayanan di bidang isbat nikah,” ujarnya kepada TribunBanten.com di PA Serang, Rabu.
Baca juga: Dua Pegawai Terpapar Covid-19, Pengadilan Agama Serang Ditutup Sementara
Baca juga: Angka Perceraian di Serang Meningkat, Tertinggi Kedua di Wilayah Banten, Didominasi Pasangan Muda
Isbat nikah adalah acara pengesahan nikah terhadap orang yang sudah menikah secara siri, tetapi dan tidak mempunyai akta nikah dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Isbat nikah merupakan sidang terpadu dengan pemerintah kabupaten dan kota, serta Kementerian Agama yang digelar di kecamatan-kecamatan.
Humas PA Serang Najamuddin mengatakan ada sejumlah berkas yang harus disiapkan untuk mengajukan cerai.
Berkas itu adalah kartu tanda penduduk (KTP), buku nikah, Surat Keterangan Ghaib (jika suami/istri tidak bisa hadir), serta Surat Izin Perceraian (untuk PNS).
“Dari segi kewajiban hakim, datang membawa KTP saja sudah cukup,” ucapnya.
Artinya, walaupun belum ada buku nikah atau sebagainya, Pengadilan Agama wajib menerima.
“Tetapi untuk mempermudah proses, diperlukan KTP, buku nikah, Surat Keterangan Ghaib, dan bagi PNS ada Surat Izin Perceraian,” ujar Najamuddin.
Pengaju proses cerai bisa diajukan di Pengadilan Agama atau bisa juga lewat online di www.ecourt.mahkamahagung.go.id.
Menurut Najamuddin, alasan utama seseorang mengajukan perceraian ke PA di antaranya karena factor ekonomi, pertengkaran suami-istri, gangguan pihak ketiga, kekerasan dalam rumah tangga, istri ditinggalkan suami begitu saja selama beberapa tahun, dan suami mendapat hukuman penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pengadilan-agama-serang.jpg)