Pemkot Cilegon Keluarkan Surat Edaran Terkait Natal dan Tahun Baru, Melanggar Akan Dijerat Hukum
Pemerintah Kota Cilegon menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Cilegon bernomor 360/2289/BPBD.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Pemerintah Kota Cilegon menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Cilegon bernomor 360/2289/BPBD.
Surat edaran itu ditembuskan kepada Gubernur Banten dan OPD terkait yang ada di Pemkot Cilegon.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi Pilkada Cilegon, Mantan Sales Kalahkan Petahana, Dinasti Tb Aat Syafaat Tumbang
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Cilegon, Aziz mengatakan tujuan diterbitkannya surat edaran Wali Kota itu untuk mengantisipasi adanya kerumunan massa yang cukup besar pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Menurut dia, di surat edaran itu penanganan protokol kesehatan sangat diutamakan, dan terdapat sanksi tegas bagi masyarakat yang tetap berkegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.
"Apabila masyarakat masih berkerumun, maka akan diterapkan ketentuan perwal, terkait penegakkan disiplin. Ada sanksi dan sebagainya. Sanksi administrasi, denda dan sebagainya," katanya saat ditemui, Kota Cilegon, Kamis (17/12/2020).
Nantinya, pihaknya akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon untuk menertibkan dan memberikan sanksi kepada warga yang melanggar aturan.
Baca juga: Ada 4 Paslon Bertarung, Bawaslu RI Sebut Pilkada Cilegon Masuk Indikator Kerawanan
Untuk itu, pihaknya mengimbau warga agar tidak melanggar aturan.
Selain itu, kata dia, hotel dan tempat hiburan juga harus menerapkan protokol kesehatan.
"Hotel harus menegakkan protokol kesehatan, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sama saja dengan program nasional. Cuma harus diselaraskan dengan penerapan prokes," tambahnya.