Seorang Hacker Asal Ciruas, Kabupaten Serang, Tetangga Terkejut saat Penangkapan Siang Hari
Dua warga Banten tersebut ditangkap bersama dua rekannya, SB warga Medan dan RD warga Bogor.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Satu dari empat tersangka kasus peretasan uang perusahaan asal Italia senilai Rp 58,8 miliar adalah LHP.
LHP merupakan warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Menurut pantauan TribunBanten.com, Kamis (17/12/2020) sore, pintu rumah LHP terlihat tertutup dan sepi.
Rumah LHP berpagar cokelat dengan tembok rumah biru dan putih.
Baca juga: 2 Hacker Asal Banten yang Tipu Perusahaan Italia Rp58,8 Miliar Berkomplot dengan Orang Nigeria
Baca juga: 2 Warga Banten Jadi Hacker Tipu Perusahaan Italia Hingga Rp 58,8 Miliar, Ini perannya Masing-Masing
Satu mobil Avanza abu-abu diparkir di samping rumah.
"Ada apa, Mas?" tanya seorang perempuan paruh baya ketika membuka pintu setelah diketuk.
Namun, perempuan itu enggan menerima tamu.
"Lain kali saja, ya, maaf lagi sibuk," katanya, kemudian menutup pintu.
Seorang tetangganya, Happy (40), mengatakan sejak LHP ditangkap polisi, rumahnya tidak tampak seperti biasanya.
"Biasanya dekat dengan tetangga, sering ngobrol-ngobrol," katanya.
Hanya terlihat saudara yang sering membawa makanan dan barang dari luar.
Happy mengaku sempat terkejut saat LHP ditangkap polisi.
Dia mengaku warga tidak menduga LHP adanya penangkapan itu.
"Kami kaget saja ada mobil, di dalamnya polisi tapi memakai baju biasa. Mereka menjemput ke rumah yang bersangkutan. Itu dilakukan pas siang hari, lagi pawai 17-an waktu itu," ujarnya.