2 Hacker Asal Banten yang Tipu Perusahaan Italia Rp58,8 Miliar Berkomplot dengan Orang Nigeria
Empat tersangka tersebut merupakan jaringan internasional yang diduga masih dalam satu kompolotan yang sama dan tersangka asal Nigeria berinisial ODC
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kabareskrim Mabes Polri mengungkap kasus penipuan internasional berkedok Bussiness Email Compromise (BEC) dengan kerugian mencapai puluhan miliyar dari Empat tersangka.
Dari empat tersangka, 2 diantaranya adalah warga Banten, yakni TP asal Pandeglang, dan LHP warga Kota Serang.
Empat tersangka tersebut merupakan jaringan internasional yang diduga masih dalam satu kompolotan yang sama dan tersangka asal Nigeria berinisial ODC sudah melakukan penipuan tersebut selama lima kali di lima negara berbeda.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Mali Diaan mengatakan, pelaku ditangkap di-TKP tepatnya di Bumi Ciruas Permai, Kota Serang saat itu, pelaku sedang berada di rumah dan langsung diamankan.
"Kita amankan di rumah salah satu tersangka di Kota Serang pada saat itu. Setelah itu langsung kita untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya saat ditemui di Kejari Serang, Kota Serang, Banten, Kamis (17/12/2020).

Pihaknya dalam penangkapan berhasil mengamankan sebuah komputer satu buah yang diduga kuat sebagai alat untuk menjalankan aksinya tersebut.
Diketahui para pelaku mempunyai peran dan tugas masing-masing. SB yang merupakan warga Bogor berperan sebagai Direktur CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics Co Ltd dan membuka rekening penampungan.
Sementara itu TP berperan sebagai pengurus kebutuhan administrasi fiktif perusahaan tersebut.
Baca juga: 2 Warga Banten Jadi Hacker Tipu Perusahaan Italia Hingga Rp 58,8 Miliar, Ini perannya Masing-Masing
Baca juga: 2 Warga Banten Jadi Hacker dan Tipu Perusahaan Italia Rp 58,8 M Untuk Pembelian Monitor Covid-19
Untuk LHP sendiri bertugas sebagai orang yang membuka rekening pasca diblokir oleh pihak bank.
Menurut Mali, LHP yang ditangkap di Kota Serang bersama dengan ODC yang diminta tolong oleh TP untuk membuka rekening bank yang telah diblokir pasca terjadinya penipuan tersebut.
"Satu buah komputer kita bawa. Dan untuk LHP itu dalam sekali membuka rekening dibayar sebesar Rp 20 juta dalam sekali kasus," jelasnya.
Untuk selanjutnya, keempat pelaku ditahan dirumah tahanan Kejari Serang sampai proses persidangan yang akan dilakukan pada tahun depan.
Para tersangka sendiri dijerat pasal 378 KHUP dan atau 236 KUHP tentang transfer dana dan/atau pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang ITE jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Kronologi Penipuan