5 Fakta Hacker Asal Banten Raup Rp58,8 M, Tipu Perusahaan Italia dan Berkomplot dengan Orang Nigeria

Dua hacker asal Banten ditangkap Bareskrim Mabes Polri karena telah melakukan penipuan terhadap perusahaan Italia

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Yudhi Maulana A
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Polisi Ungkap kasus penipuan Pembelanjaan ventilator dan Monitor Covid-19 

TRIBUNBANTEN.COM - Dua hacker asal Banten ditangkap Bareskrim Mabes Polri karena telah melakukan penipuan terhadap perusahaan Italia pada September 2020 silam.

Dua hacker asal Banten yakni TP asal Pandeglang dan LHP warga Kota Serang.

Mereka berkomplot dengan dua orang lainnya, SB warga Bogor dan ODC yang merupakan warga asal Nigeria.

Dalam aksinya mereka melakukan penipuan sebesar Rp 58,8 miliar.

Aksi tersebut ketahuan oleh kepolisian Italia dan akhrinya dilaporkan ke pihak Polri.

Lantas Bareskrim Polri langsung melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap keempat pelaku.

Berikut 5 fakta terkait penipuan yang dilakukan 2 hacker asal Banten yang menipu perusahaan asal Italia.

Baca juga: Mulai 18 Desember, Airin Rachmi Diany Berlakukan Pembatasan Jam Mall dan Tempat Kuliner di Tangsel

Baca juga: Aksi 1812 Tak Diizinkan, Wakapolda Banten Pimpin Penyekatan Massa yang Hendak ke Jakarta

1. Tipu Perusahaan Italia Untuk Beli Monitor Covid-19 

Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap kasus penipuan terkait barang ventilator dan monitor Covid-19 yang bernilai Rp 58,8 Miliar pada September 2020 silam.

Empat tersangka berhasil diamankan, dua dari empat tersangka merupakan warga Banten yakni TP asal Pandeglang dan LHP warga Kota Serang.

Keempatnya dinilai cerdik karena mampu menipu perusahaan asal Italia yakni Althea Itali.

Kini, berkas perkara yang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri telah dilimpahkan ke Kejari Negeri Serang untuk diproses hukum lebih lanjut.

Polisi Ungkap kasus penipuan Pembelanjaan ventilator dan Monitor Covid-19
Polisi Ungkap kasus penipuan Pembelanjaan ventilator dan Monitor Covid-19 (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

"Awalnya perusahaan asal Italia, Althea Italy, dan perusahaan asal China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics, melakukan kontrak jual beli peralatan medis berupa ventilator dan monitor Covid-19," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Serang Yogi Wahyu Diana saat dihubungi, Kamis (17/12/2020).

Menurutnya, kelompok jaringan sindikat internasional ini merupakan penipuan jaringan Nigeria-Indonesia dengan menyadap email perusahaan Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics. 

2. Kronologi Penipuan

Kabareskrim Komisaris Jenderal, Listyo Sigit Prabowo mengatakan tersangka meraup untung sebanyak 3.762.146 EU atau setara Rp 58,831 miliar.

Dia mengungkapkan penipuan tersebut bermodus peretasan surat elektronik komunikasi antara penjual dan pembeli.

Adapun dalam kasus ini, dua pihak yang menjadi korban penipuan adalah perusahaan asal China dan perusahaan Italia.

Sementara itu, ketiga pelaku peretasan berasal dari Indonesia.

Ketiga tersangka itu berinisial SB, R, dan TP. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.

"Modus bisnis email compromise atau hacking email yaitu dengan cara membypass komunikasi email antara perusahaan Italia dengan perusahaan China," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Baca juga: Polda Jawa Barat Amankan Artis FTV, Diduga Terkait Kasus Prostitusi, Berikut Kronologisnya

Baca juga: Sekat Massa Rizieq dari Banten yang Hendak ke Jakarta, Wakapolda: Yang Paksakan Diri, Kami Bubarkan!

Kasus penipuan bermula saat perusahaan asal Italia, Althea Italia melakukan transaksi pembelian alat-alat kesehatan dari perusahaan China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics.

Kedua pihak pun telah setuju dengan komitmen fee terkait penjualan barang tersebut.

Namun saat transaksi pembayaran, tersangka meretas percakapan kedua perusahaan tersebut.

Caranya, tersangka mengirimkan email kepada perusahaan Althea Italia dengan seolah-olah mengaku berasal dari perusahaan Shenzhen.

Dalam email tersebut, tersangka menyampaikan adanya perubahan pembayaran yang harus dilakukan oleh perusahaan.

"Atas pesan yang masuk dari email tersebut, kemudian rekening untuk pembayaran ke PT Shenzhen itu kemudian diubah menggunakan Bank Indonesia," jelasnya.

Dia mengatakan perusahaan Althea Italia pun melakukan pembayaran dengan transaksi tujuan Bank Mandiri Syariah.

Total, perusahaan itu telah membayar sebanyak 3 kali kepada tersangka dengan total kerugian Rp 58,831 miliar.

"Kemudian Interpol Italia melaporkan kepada Interpol Indonesia kemudian dibentuk tim untuk menelusuri dan mendalami peristiwa pidana yang terjadi," pungkasnya.

3. Berkomplot dengan Orang Nigeria

Empat tersangka tersebut merupakan jaringan internasional yang diduga masih dalam satu kompolotan yang sama dan tersangka asal Nigeria berinisial ODC sudah melakukan penipuan tersebut selama lima kali di lima negara berbeda.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Mali Diaan mengatakan, pelaku ditangkap di-TKP tepatnya di Bumi Ciruas Permai, Kota Serang saat itu, pelaku sedang berada di rumah dan langsung diamankan.

"Kita amankan di rumah salah satu tersangka di Kota Serang pada saat itu. Setelah itu langsung kita untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya saat ditemui di Kejari Serang, Kota Serang, Banten, Kamis (17/12/2020).

4. Peran Masing-Masing

Diketahui para pelaku mempunyai peran dan tugas masing-masing. SB yang merupakan warga Bogor berperan sebagai Direktur CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics Co Ltd dan membuka rekening penampungan.

Sementara itu TP berperan sebagai pengurus kebutuhan administrasi fiktif perusahaan tersebut.

Untuk LHP sendiri bertugas sebagai orang yang membuka rekening pasca diblokir oleh pihak bank.

Menurut Mali, LHP yang ditangkap di Kota Serang bersama dengan ODC yang diminta tolong oleh TP untuk membuka rekening bank yang telah diblokir pasca terjadinya penipuan tersebut.

"Satu buah komputer kita bawa. Dan untuk LHP itu dalam sekali membuka rekening dibayar sebesar Rp 20 juta dalam sekali kasus," jelasnya.

5. Bikin Tetangga Kaget

Satu dari empat tersangka kasus peretasan uang perusahaan asal Italia senilai Rp 58,8 miliar adalah LHP.

LHP merupakan warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Menurut pantauan TribunBanten.com, Kamis (17/12/2020) sore, pintu rumah LHP terlihat tertutup dan sepi.

Rumah LHP berpagar cokelat dengan tembok rumah biru dan putih.

Satu mobil Avanza abu-abu diparkir di samping rumah.

"Ada apa, Mas?" tanya seorang perempuan paruh baya ketika membuka pintu setelah diketuk.

Namun, perempuan itu enggan menerima tamu.

"Lain kali saja, ya, maaf lagi sibuk," katanya, kemudian menutup pintu.

Seorang tetangganya, Happy (40), mengatakan sejak LHP ditangkap polisi, rumahnya tidak tampak seperti biasanya.

"Biasanya dekat dengan tetangga, sering ngobrol-ngobrol," katanya.

Hanya terlihat saudara yang sering membawa makanan dan barang dari luar.

Happy mengaku sempat terkejut saat LHP ditangkap polisi.

Dia mengaku warga tidak menduga LHP adanya penangkapan itu.

"Kami kaget saja ada mobil, di dalamnya polisi tapi memakai baju biasa. Mereka menjemput ke rumah yang bersangkutan. Itu dilakukan pas siang hari, lagi pawai 17-an waktu itu," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved