News
Mulai 18 Desember, Airin Rachmi Diany Berlakukan Pembatasan Jam Mall dan Tempat Kuliner di Tangsel
Pemerintah Kota Tangerang Selatan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan pada periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kota Tangerang Selatan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan pada periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 baru di Tangsel.
Melansir TribunJakarta.com, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh mal dan tempat usaha kuliner di wilayah Tangerang Selatan mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Baca juga: Aksi 1812 Tak Diizinkan, Wakapolda Banten Pimpin Penyekatan Massa yang Hendak ke Jakarta
Baca juga: Hendak Ikutan Aksi 1812 ke Jakarta, Belasan ABG Diamankan di Tol Balaraja
"Intinya pada perioderisasi 18 Desember sampai 8 Januari untuk mal maupun tempat makan dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB," ujar Airin di Balai Kota Tangerang Selatan, Kamis (17/12/2020).
Kebijakan itu diberlakukan menyusul adanya arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk membatasi aktivitas masyarakat di sejumlah.
Baca juga: Polda Jawa Barat Amankan Artis FTV, Diduga Terkait Kasus Prostitusi, Berikut Kronologisnya
Baca juga: Berlaku Hingga 8 Januari 2021, Berikut Tarif Rapid Test, Swab Antigen, dan PCR di Bandara Soetta
Menurut Airin, pengetatan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat pada periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Intinya sama dengan kebijakan dari pak Menkomaritim karena tadi sebelumnya kami kumpul semua untuk Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali," kata Airin.
Adapun kebijakan yang diterapkan di wilayah Tangerang Selatan selaras dengan pembatasan yang diberlakukan di wilayah lain pada periode Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Yang pasti juga kebijakan tadi kan sama. biar pararel gitu. Jadi enggak satu wilayah buka sampai jam segini, atau wilayah lain jam segini. Nanti pada lari ke Tangsel," ungkapnya.
Airin mengatakan, pihaknya akan segera menginformasikan kebijakan tersebut kepada pengelola pusat perbelanjaan dan para pelaku usaha usaha kuliner, agar bisa diterapkan mulai Jumat (18/12/2020) besok.
"Segera. Setelah ini segera disampaikan. Karena ini kan baru rapatnya tadi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Wali Kota Tangsel Airin: 18 Desember sampai 8 Januari Mal dan Tempat Kuliner Tutup Pukul 19.00 WIB