Menerobos dan Beraktivitas di Penambangan yang Disegel Polisi, 3 Orang Dibawa ke Polres Lebak
Kedua lokasi tambang tersebut tidak memiliki izin tambang. Kami segel dengan memasang police line
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan wartawan TribunBanten.com, Rizki Asdiarman
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Personel Polres Lebak menangkap tiga orang di penambangan pasir yang sudah disegel berikut dua truk berisi pasir, Rabu (16/12/2020) malam.
Penambangan pasir itu berada di Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari.
Kasatreskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma mengatakan tiga orang itu ditangkap karena beraktivitas di penambangan yang sudah disegel polisi.
"Begitu mendapat laporan, Satreskrim Tipiter Polres Lebak langsung menuju lokasi," katanya lewat telepon, kamis (17/12/2020) malam.
Menurut David, lokasi penambangan itu sudah disegel polisi pada Selasa (15/12/2020) siang.
"Namun, ada yang menerobos garis polisi Polres Lebak," ujarnya.
Dari penelusuruan di lokasi, tiga orang yang ditangkap itu adalah orang kepercayaan perusahaan, yaitu sekretaris dan dua operator ekskavator.
Selain itu, polisi juga menyegel beberapa alat produksi tambang, seperti pompa, tanki bahan bakar, dan ekskavator.
"Ketiga orang ini kami bawa ke Polres Lebak untuk diperiksa," katanya.
Pada Selasa lalu, Satreskrim Polres Lebak dan Satpol PP Lebak menyegel lokasi penambangan pasir di Desa Keusik dan Tamansari, Kecamatan Banjarsari.
"Kedua lokasi tambang tersebut tidak memiliki izin tambang. Kami segel dengan memasang police line," jelas David.